MPTP Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Ro-Ro Bengkalis ke Kejati Riau, Soroti Ketidaktransparanan Dishub
Riau12.com-BENGKALIS – Dugaan korupsi pengelolaan retribusi penyeberangan Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP), Jumat (24/10/2025). Laporan ini memicu sorotan tajam terhadap praktik pengelolaan dana yang selama ini dianggap tidak transparan dan berpotensi sarat penyimpangan.
Perwakilan MPTP, Syahrul, menegaskan, dugaan penyimpangan tidak hanya soal pelayanan publik yang buruk, tetapi juga indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebelumnya, dugaan penyimpangan ini juga disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI Perwakilan Riau. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kejanggalan pada realisasi pendapatan retribusi kepelabuhanan Bengkalis yang mencapai Rp6,13 miliar. Pemungutan dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub tanpa dasar hukum atau perjanjian kerja sama yang sah, sementara dana hasil retribusi tidak langsung disetor ke kas daerah, bahkan sempat disimpan di brankas koperasi dengan jeda hingga 28 hari.
“Dalam laporan ke Kejati, kami lampirkan bukti LHP BPK dan dokumen pendukung lainnya. Kami ingin pengelolaan Ro-Ro Bengkalis dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,†jelas Syahrul.
Ia menambahkan, praktik penyetoran yang tidak disiplin dan pengelolaan dana di luar kas daerah melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara serta berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun bagi penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau korporasi.
Selain dugaan korupsi, laporan MPTP menyoroti pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008). Syahrul menilai Dishub Bengkalis tidak pernah mengumumkan laporan penggunaan dana retribusi secara berkala kepada publik, padahal dana tersebut bersumber dari masyarakat.
Syahrul berharap Kejati Riau menindaklanjuti laporan ini secara terbuka dan profesional, terutama di bawah kepemimpinan Kepala Kejati baru, Sutikno, yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sehari sebelumnya. Sutikno sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI, dan diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.
“Temuan BPK dan rekomendasi Ombudsman sudah cukup kuat. Publik kini menunggu langkah nyata Kejati Riau dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,†ujar Syahrul. Ia menegaskan, pengelolaan Ro-Ro Bengkalis bukan sekadar soal antrean kendaraan, tetapi cerminan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto, hingga kini belum memberikan tanggapan, sementara Kepala Bidang Pelayaran, Edi Kurniawan, mengarahkan pertanyaan kepada bendahara Dishub terkait pengelolaan dana retribusi.
Komentar Anda :