Walhi Riau Desak Pemerintah Cabut Izin PT SRL, Dituding Rusak Lingkungan dan Rampas Lahan Warga
Riau12.com-PEKANBARU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk segera mengevaluasi bahkan mencabut izin operasional PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2007 itu dinilai terus menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil pantauan dan analisis spasial Walhi Riau periode November 2023 hingga September 2025, ditemukan berbagai pelanggaran di wilayah konsesi PT SRL. Perusahaan tersebut dinilai menjadi sumber utama konflik lahan dengan masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Indragiri Hilir. Selain itu, konsesinya berulang kali terbakar, merusak ekosistem gambut, serta tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berbagai pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT SRL menambah kerentanan Pulau Rupat dan Pulau Rangsang sebagai wilayah pesisir dan pulau kecil,†ungkap Walhi Riau dalam keterangan resminya yang diterima GoRiau.com, Selasa (7/10/2025).
Selain kerusakan lingkungan, Walhi Riau juga menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di Blok IV Pulau Rupat. Situasi ini disebut memperburuk kondisi sosial masyarakat yang hidup berdampingan dengan wilayah konsesi perusahaan.
Solikhin, warga Desa Batu Panjang, Pulau Rupat, menegaskan bahwa keberadaan PT SRL telah merampas ruang hidup masyarakat. Ia menyebut lahan seluas 1.359,40 hektare yang dikelola warga sejak 1990 diklaim sepihak sebagai areal kerja perusahaan.
“PT SRL terus berupaya merampas tanah kami. Terakhir pada 2023, kebun masyarakat Batu Panjang dirampas perusahaan itu. Padahal lahan tersebut sudah kami kelola jauh sebelum PT SRL datang ke pulau ini. Tanaman sawit sudah kami tanam sejak 2008, bahkan sebelumnya sudah ada tanaman karet dan palawija,†ujarnya.
Warga Batu Panjang diketahui telah mengelola lahan itu melalui tiga kelompok tani sejak puluhan tahun lalu. Namun, wilayah tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tanpa sepengetahuan masyarakat, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 hingga SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6612 Tahun 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau.
Rezki Andika, Staf Kajian Walhi Riau, menilai izin PT SRL sudah sepantasnya diciutkan bahkan dicabut. Ia menegaskan, aktivitas perusahaan hutan tanaman industri (HTI) tersebut terbukti memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.
“Kegiatan PT SRL di Blok Rupat dan Rangsang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,†jelas Rezki.
Ia menambahkan, janji pemerintah untuk menjaga hutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat harus diwujudkan melalui tindakan nyata. “Langkah konkret yang bisa dilakukan adalah mencabut izin PT SRL dan mengembalikan lahan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai bentuk perlindungan hak atas ruang hidup warga,†tutupnya.
Komentar Anda :