LBH Pekanbaru Kecam Penahanan Petani Bengkalis: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Represi
Riau12.com-BENGKALIS — Dua petani asal Desa Bandar Jaya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Bengkalis, yakni Anton Budi Hartanto dan Wandrizal, ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis pada Senin (29/9/2025) lalu.
Keduanya ditahan atas dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, setelah dilaporkan terkait insiden pada Kamis, 11 September 2025.
Anton dan Wandrizal selama ini dikenal sebagai petani aktif yang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis.
Ketegangan antara warga Bandar Jaya dan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) bermula sejak Agustus 2025, ketika alat berat perusahaan merobohkan tanaman milik warga.
Warga kemudian menuntut penghentian sementara operasional perusahaan, terlebih setelah terbitnya Surat Himbauan Kecamatan Siak Kecil tertanggal 21 Agustus 2025 untuk menindaklanjuti hasil hearing Komisi II DPRD Bengkalis.
Pada 11 September 2025, ratusan warga melakukan aksi damai di lokasi sengketa dengan orasi dan nyanyian. Namun, situasi berubah ricuh saat SU, yang disebut masih aktif sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Siak, datang bersama petugas keamanan perusahaan.
Sehari setelah kejadian itu, SU melaporkan Anton dan Wandrizal ke Polres Bengkalis.
Penangkapan Anton dilakukan di rumahnya di Desa Tuah Indrapura sekitar pukul 16.00 WIB oleh lima orang yang tidak menunjukkan surat tugas resmi, hanya memperlihatkan sekilas surat penangkapan.
Setengah jam kemudian, Wandrizal juga diamankan di rumahnya di Desa Jati Baru oleh enam orang, salah satunya membawa senjata laras panjang. Keduanya diperiksa secara terpisah sebelum dimasukkan ke Rutan Polres Bengkalis.
Kuasa hukum kedua petani dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, menilai penangkapan itu tidak sesuai prosedur hukum dan sarat dengan tindakan represif.
“Anton dan Wandrizal ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya, padahal mereka sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law,†tegas Wilton, Senin (6/10/2025).
Wilton menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap reforma agraria sejati. Ia menyebut aparat justru menggunakan pendekatan pidana untuk membungkam perjuangan rakyat.
“Petani selalu dihadapkan pada pendekatan diskriminatif. Alih-alih dilindungi, suara mereka malah diabaikan,†ujarnya.
Menurut Wilton, penetapan tersangka terhadap kedua petani juga tidak memenuhi syarat dua alat bukti** sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan.
“Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium langkah terakhir, bukan alat untuk melemahkan rakyat kecil,†tegasnya.
LBH Pekanbaru mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria di Bengkalis.
Wilton meminta Presiden RI,Menteri ATR/BPN, serta Gubernur Riau mengambil langkah konkret mengendalikan persoalan lahan antara masyarakat dan PT TKWL.
“Kami menuntut Polres Bengkalis membebaskan Anton dan Wandrizal, serta pemerintah menjalankan reforma agraria yang sejati, bukan hanya slogan,†tegasnya.
Komentar Anda :