RDP DPRD Riau Ungkap PT Priatama Riau Tak Punya Izin Usaha Perkebunan di Pulau Rupat
Riau12.com-PEKANBARU – Fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Riau bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Rupat, Kamis (2/10/2025). PT Priatama Riau, anak perusahaan PT Surya Dumai yang mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 4.600 hektare di Pulau Rupat, ternyata belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Hal ini terkuak setelah anggota DPRD Riau dari Dapil Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti, Abdul Kosim, mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut.
“Saya mau tahu, apakah PT Priatama Riau ini sudah memiliki IUP? Kalau tidak ada, berarti ilegal dan tidak boleh beroperasi. Kita bahkan bisa saja membentuk pansus untuk memperdalam persoalan ini,†tegas Kosim dalam forum.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkalis, Mohammad Azmir, menyatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, PT Priatama Riau hanya memiliki dokumen setingkat di bawah IUP.
“Mereka hanya punya SPPUP (Surat Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan). Saat penerbitan HGU dulu, mungkin PT Sarpindo memakai SPPUP. Namun hingga kini mereka belum punya SPUP yang setara dengan IUP,†jelas Azmir.
Disbun Bengkalis, kata Azmir, bahkan sudah melayangkan surat kepada perusahaan dan meminta penghentian kegiatan operasional. Namun pihak manajemen tidak pernah menunjukkan dokumen izin setara dengan IUP tersebut.
Abdul Kosim yang mengaku pernah tinggal di Kelurahan Tanjung Kapal, Rupat, menyayangkan ketidakjelasan izin perusahaan yang seharusnya bisa membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Saya dulu berharap keberadaan perusahaan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan nelayan di sana. Tapi nyatanya, izin pun tidak jelas. Apakah bapak merasa bersalah tidak memiliki IUP ini?†tanyanya tegas kepada pihak manajemen.
Sayangnya, jawaban manajemen perusahaan dinilai berbelit-belit. Mereka mengklaim izin sedang dalam proses.
“Kami sudah ajukan IUP dari PT Sarpindo ke PT Priatama Riau. Prosesnya masih berjalan. Namun izin kami lengkap sejak tahun 1996,†dalih perwakilan manajemen PT Priatama.
Fakta ini membuat Komisi II DPRD Riau bersama masyarakat berencana menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mendalami masalah izin perkebunan di Pulau Rupat.
Komentar Anda :