www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Skandal Anggaran Satpol PP Bengkalis: Mantan Kasatpol PP Hengki Irawan Jadi Tersangka Korupsi Rp1,42 Miliar
Rabu, 17-09-2025 - 10:39:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BENGKALIS – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengki Irawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menyelewengkan anggaran negara senilai lebih dari Rp1,42 miliar saat menjabat pada periode 2021–2022.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyebut penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Penyidik melakukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Dari hasil tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Budi Setiawan dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2025).

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya penyelewengan penggunaan dana di lingkungan Satpol PP yang diduga dilakukan secara sistematis oleh Hengki. Tindakan itu dinilai telah merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis, ditemukan kerugian sebesar Rp1.429.780.200,” tambah Budi.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, menegaskan modus yang dilakukan tersangka adalah penggunaan anggaran fiktif.
“Tersangka diduga menggunakan dana secara fiktif, termasuk dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2021–2022,” ungkapnya.

Hengki Irawan, 52 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada 10 September 2025. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen SPPD fiktif, Surat Keputusan (SK) internal Satpol PP, serta laporan audit Inspektorat Bengkalis.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Bengkalis menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.




 
Berita Lainnya :
  • Skandal Anggaran Satpol PP Bengkalis: Mantan Kasatpol PP Hengki Irawan Jadi Tersangka Korupsi Rp1,42 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved