Imigrasi Bengkalis Terbitkan 259 Paspor Elektronik
Rabu, 07-05-2025 - 14:45:24 WIB
BENGKALIS-Riau12.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mulai memberlakukan sistem paspor elektronik seratus persen mulai awal bulan Mei 2025. Sejak pemberlakuan ini, dalam waktu enam hari sudah 259 paspor elektronik diterbitkan pihak Imigrasi Bengkalis.
"Sampai hari ini, ada 259 penerbitan paspor elektronik," ujar Haerul Ikrar Rusli, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Bengkalis kepada CAKAPLAH.com, Selasa (6/5/2025).
Menurut Ikrar, penerapan paspor elektronik tersebut berlaku sejak 1 Mei 2025 kemarin. Kendati masih tahap transisi dalam beberapa bulan ke depan, penerbitan paspor elektronik seratus persen diberlakukan sembari terus disosialisasikan.
"Jadi penerapan paspor elektronik per 1 Mei. Kebijakan ini sebenarnya untuk mengikuti perkembangan zaman, kita pun mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa banyak kemudahan dalam paspor elektronik ini. Di antaranya, pemegang paspor elektronik ini tidak perlu lagi berhadapan dengan petugas Imigrasi untuk pemeriksaan paspor, cukup menempelkan paspor ke sistem autogate yang ada, cap jari dan scan wajah. Lebih efisien," cakapnya.
Harga untuk pembuatan paspor elektronik ini berbeda dengan paspor biasa. Pada paspor biasa, masa berlaku 5 tahun biayanya Rp350 ribu, sedangkan masa berlaku 10 tahun Rp650 ribu.
"Paspor elektronik yang masa berlaku 5 tahun Rp650 ribu, sama dengan non-elektronik yang berlakunya 5 tahun. Sedangkan 10 tahun Rp950 ribu. Memang lebih mahal karena memang dari biaya produksi lebih tinggi karena ada cip dan kualitas bahan paspornya lebih tebal," pungkas Ikrar.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :