www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Imigrasi Bengkalis Terbitkan 259 Paspor Elektronik
Rabu, 07-05-2025 - 14:45:24 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS-Riau12.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mulai memberlakukan sistem paspor elektronik seratus persen mulai awal bulan Mei 2025. Sejak pemberlakuan ini, dalam waktu enam hari sudah 259 paspor elektronik diterbitkan pihak Imigrasi Bengkalis.

"Sampai hari ini, ada 259 penerbitan paspor elektronik," ujar Haerul Ikrar Rusli, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Bengkalis kepada CAKAPLAH.com, Selasa (6/5/2025).

Menurut Ikrar, penerapan paspor elektronik tersebut berlaku sejak 1 Mei 2025 kemarin. Kendati masih tahap transisi dalam beberapa bulan ke depan, penerbitan paspor elektronik seratus persen diberlakukan sembari terus disosialisasikan.
"Jadi penerapan paspor elektronik per 1 Mei. Kebijakan ini sebenarnya untuk mengikuti perkembangan zaman, kita pun mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa banyak kemudahan dalam paspor elektronik ini. Di antaranya, pemegang paspor elektronik ini tidak perlu lagi berhadapan dengan petugas Imigrasi untuk pemeriksaan paspor, cukup menempelkan paspor ke sistem autogate yang ada, cap jari dan scan wajah. Lebih efisien," cakapnya.

Harga untuk pembuatan paspor elektronik ini berbeda dengan paspor biasa. Pada paspor biasa, masa berlaku 5 tahun biayanya Rp350 ribu, sedangkan masa berlaku 10 tahun Rp650 ribu.

"Paspor elektronik yang masa berlaku 5 tahun Rp650 ribu, sama dengan non-elektronik yang berlakunya 5 tahun. Sedangkan 10 tahun Rp950 ribu. Memang lebih mahal karena memang dari biaya produksi lebih tinggi karena ada cip dan kualitas bahan paspornya lebih tebal," pungkas Ikrar.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Imigrasi Bengkalis Terbitkan 259 Paspor Elektronik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved