www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Terjerat Kasus IPAL, Kejari Bengkalis Jebloskan Direktur PT SIPP ke Penjara
Jumat, 11-04-2025 - 14:27:20 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap dan mengeksekusi Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Erick Kurniawan. Erick merupakan terpidana kasus pencemaran lingkungan.

Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli mengatakan, Erick ditangkap pada Kamis (10/4) sekitar pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama Jaksa P-16 serta Tim Intelijen Kejati Sumut," ujar Resky, Jumat (11/4/2025).

Setelah ditangkap, Erick langsung dibawa ke Pekanbaru dan tiba Jumat pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Terpidana langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Erick sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024 dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta atau kurungan tambahan 2 bulan jika denda tidak dibayar.

Kasus ini bermula dari jebolnya empat kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP pada 3 Oktober 2020, yang menyebabkan pencemaran tanah masyarakat dan anak sungai di sekitar area pabrik. Kolam yang jebol adalah kolam nomor 3, 4, 10, dan 11.

Alih-alih memperbaiki kerusakan, Erick bersama General Manager PT SIPP, Agus Nugroho, yang juga telah berstatus terpidana, justru mengabaikan kondisi tersebut. Akibatnya, pada 2 Februari 2021, kolam IPAL kembali jebol dan menyebabkan pencemaran lanjutan.

Meski masyarakat telah mengadukan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, kedua terpidana tak pernah hadir dalam mediasi bersama warga terdampak. Hingga kini, belum ada upaya perbaikan atau pemulihan terhadap lahan dan tanaman masyarakat yang rusak akibat limbah.

“Eksekusi ini adalah bentuk nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi dalam kasus yang menyangkut kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Resky.

Resky menegaskan akan terus konsisten dalam mengawal penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan memastikan keadilan bagi masyarakat.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Terjerat Kasus IPAL, Kejari Bengkalis Jebloskan Direktur PT SIPP ke Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved