www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Berawal Membakar Sampah, Berakhir Karhutla, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka
Kamis, 13-02-2025 - 15:34:03 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS -Riau12.com- Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis mengambil tindakan tegas pasca kebakaran lahan dan hutan (karlahut) seluas 1,5 hektar di Jalan Sepakat RT 003 RW 006 Dusun Sei Buyung Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan, Bengkalis, Sabtu (8/2/2025).

Tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan satu orang diduga pelaku penyebab Karlahut. Dia adalah MA warga setempat. 

Api yang menghanguskan lahan 1,5 hektar itu berawal dari api pembakaran sampah kering dilakukan MA di lahan milik Iskandar. Akibatnya api meluas dan membakar lahan di sekitarnya.

Beruntung Kepolisian Sektor Bantan dibantu pihak terkait berhasil melakukan pemadaman. Pasca kebakaran, Tim Tipiter Polres Bengkalis melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya, didapati api bersumber dari pembakaran sampah dilakukan MA.

Petugas selanjutnya mengamankan MA dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang - undang Negara Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan, tidak boleh lagi membersihkan, membuka lahan dengan cara membakar. 

"Tidak boleh lagi membersihkan, bahkan membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini sangat dilarang," ucapnya, Kamis (13/2/2025).

Pelaku pembakaran lahan, katanya dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai peraturan berlaku.

"Akan menimbulkan dampak yang sangat  merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. Akan ada sanksi pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku," pungkas Budi.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Berawal Membakar Sampah, Berakhir Karhutla, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved