Pasca Putusan MK, Hanura Bengkalis Siap Berkoalisi Ajukan Calon di Pilkada Serentak
Riau12.com-BENGKALIS- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).
Setelah putusan MK itu, memberikan angin segar dan kejutan bagi partai politik (parpol) yang saat ini tidak memperoleh kursi di DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia. Partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, karena dengan bergabungnya partai tanpa kursi dapat berkoalisi mengusung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Bengkalis Manuasi SH MH menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menyebutkan, putusan itu seperti sebuah kejutan, karena memberikan angin segar, terlebih lagi bagi Kabupaten Bengkalis dalam menghadapi Pilkada nantinya.
"Ya, ini memberikan harapan kembali bagi cakada dan cawakada yang sebelumnya ingin mengajukan diri sebagai calon yang tidak memiliki partai pengusung. Ini dikarenakan seluruh partai yang memiliki kursi telah berkoalisi mendukung calon petahana Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus Santoso untuk Pilkada 2024 dan hanya tersisa 1, yakni Partai Golkar yang memiliki 3 kursi di DPRD Bengkalis 2024," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Manuasi mengajak, seluruh partai yang tidak memiliki kursi maupun Partai Golkar, yang saat ini memiliki 3 kursi di DPRD Bengkalis, untuk bergabung dan berkoalisi mengusung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di Pilkada Bengkalis 2024 untuk bersaing dengan calon petahana Kasmarni-Bagus Santoso yang digadang-gadangkan hanya akan melawan kotak kosong,
"Mari kita berkoalisi dan mengusung bersama, dan biarkan masyarakat memilih, nanti siapakah yang bakal menjadi Bupati Bengkalis terpilih dan Wakil Bupati terpilih pada priode 2024 -2029," harapnya.
Ia memberikan dukungan kepada siapa pun mereka yang ingin mendaftarkan diri dan siap bertarung melalui koalisi partai, yang memiliki kesempatan berdasarkan putusan MK untuk melawan tim petahana yakni Bupati Bengkalis dan wakil Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus di Pilkada Bengkalis 2024.
Menanggapi keinginan tersebut, Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan menyebutkan, dalam RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi/kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Ia didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bengkalis, Zulkifli menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 memang mengejutkan banyak pihak, karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
"Ya, alhasil Badan Legislasi DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU," ujarnya.
Menurutnya, hasil kesepakatan itu mengubah Pasal 40 UU Pilkada. Pasal 40 ayat (1) mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan.
Namun, jelasnya lagi, pada Pasal 40 ayat (2) menyebut partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, cabup dan cawabup. Di ayat 2 inilah yang diperdebatkan.
Karena, jelasnya lagi, ketentuan Pasal 40 ayat (2) itu menetapkan 4 syarat. Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilih harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
"Jadi untuk Kabupaten Bengkalis ini tak ada satu pun parpol yang tak memperoleh kursi DPRD Bengkalis yang memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri, meskipun mereka berkoalisi. Kecuali Partai Golkar, karena ada kursi di DPRD Bengkalis hasil pemilu kemarin," ujar Agung.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :