www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kejari Bengkalis Jebloskan Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU 17 Agustus ke Penjara
Kamis, 15-08-2024 - 09:24:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Terpidana kasus penggelapan dalam jabatan, Saut Parulian Hutabarat, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (14/8/2024). Saut masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan Januari 2023 silam.

"Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan diri dari DPO terpidana atas nama Saut Parulian Hutabarat," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, Rabu (14/8/2024).

Saut merupakan merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) 17 Agustus. Dia melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan anggota koperasi Rp3.120.000.000.

Saut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bengkalis sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 374 KUHP dan dihukum 2 tahun penjara.

"Dia telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022/PN Bls tanggal 3 November 2022," kata Resky.

Pasca putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur. Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.

Pada 13 Mei 2024, Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis dibantu Polres Bengkalis ke Provinsi Sumatra Utara untuk mencari Saut di rumah anaknya di Siarang-arang, Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Korps Adhyaksa itu telah mengikuti pergerakannya selama lebih dari 20 hari hingga akhirnya dia menyerahkan diri.

"Terpidana datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi keluarganya," tutur Resky.

Selanjutnya, Saut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkalis. "Terpidana dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Resky.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Bengkalis Jebloskan Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU 17 Agustus ke Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved