www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pengembalian Kerugian Negara Rp.497 Juta Perkara Pupuk Subsidi Diterima Kajari Bengkalis
Senin, 29-07-2024 - 15:32:41 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- BENGKALIS - Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021 dimungkinkan pulih. Itu seiring dengan adanya pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka.

"Pada hari ini, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422,26 dalam perkara tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Senin (29/7).

Dikatakan Resky, pengembalian itu dilakukan oleh salah satu tersangka, yakni inisial DS (48) bersama perwakilan keluarga. Uang tersebut diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

"Selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," lanjut Resky.

Lanjut dia, pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik bukan saja sebagai proses penindakan, namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.

Pengembalian itu diyakini tidak menghapus pidana, melainkan sebagai pertimbangan Jaksa nantinya dalam upaya penuntutan tersangka di pengadilan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Benar (tidak menghapus pidana)," pungkas Kasi Intel.

Dalam kesempatan itu, Resky menegaskan kalau pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan penyimpangan pupuk bersubsidi seperti ini. Selain para petani, mafia pupuk tentunya merugikan masyarakat.

"Ini sesuai dengan direktif Bapak Presiden Joko Widodo," tegas mantan Kasubbagbin Kejari Labuhan Batu itu.

Diketahui, ada tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah DS selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (3/7) kemarin. Di hari yang sama, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Hengky Fransiscus Munte memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Yakni, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Hengky di tempat yang sama.

Perbuatan para tersangka itu, kata Hengky, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hengky

Sumber: Haluanriau



 
Berita Lainnya :
  • Pengembalian Kerugian Negara Rp.497 Juta Perkara Pupuk Subsidi Diterima Kajari Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved