www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Diperlakukan Tidak Manusiawi dan di Gugat Cerai, Korban KDRT di Bengkalis Mengaku Trauma
Rabu, 03-07-2024 - 10:37:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BENGKALIS- Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran bernama Vina mengaku trauma. Bagaimana tidak, perempuan saat ini berusia 32 Tahun itu sering mendapati tindakan kekerasan dari suami IMC (35). Kecewanya, setelah diperlakukan tidak manusiawi, Vina ditelantarkan dan digugat cerai.

Hal ini diungkap Vina melalui Penasehat Hukum (PH) Heppy Aritonang, SH dari kantor Hukum Nanda Saputra dan Associate, usai menjalani sidang kasus penelantaran dirinya oleh terdakwa IMC di Pengadilan Negeri Bengkalis,Selasa (2/7/2024).

Menurut Heppy, kliennya sering mendapat tindakan kekerasan dari sang suami saat keduanya masih tinggal satu rumah di Kota Duri, Bengkalis. Bahkan dua hari setelah menikah pada September 2021 korban telah mendapat tindakan kekerasan.

Namun karena korban tidak ingin perkara rumah tangga di ketahui keluarga korban mendiamkan.

Waktu berjalan, Heppy menjelaskan korban tidak tahan dengan perlakuan kasar sang suami yang masih saja terjadi. Korban lantas membuat pengaduan ke Polsek Mandau pada Tahun 2022. Mirisnya, aduan itu dinyatakan kadaluarsa oleh kepolisian setempat.

Padahal, Vina sempat menerima surat penetapan tersangka suaminya namun penyidik berdalih salah memberikan surat.

"Katanya salah kasi surat, ternyata surat itu menurut klien kami sudah ditersangkakan. Tetapi pada aslinya, pengaduan KDRT itu dihentikan karena alasan kadaluarsa. Klien kami lantas melakukan upaya hukum, melaporkan penyidik ke Propam Polda Riau,"ucap sembari mengatakan akibat laporan ke Propam tiga penyidik Polsek Mandau mendapat sanksi etik.

Tidak sampai disitu, tidak puas karena aduan di Polsek Mandau dinyatakan kadaluarsa, Heppy mendampingi kliennya membuat laporan baru di Polda Riau dengan tuduhan penelantaran pada bulan Mei 2023. Menurutnya, muara dari kasus penelantaran terhadap Vina berawal dari kasus KDRT yang diterima kliennya.

Bukti-bukti kekerasan terhadap kliennya menjadi bukti memperkuat laporan tersebut hingga kasus penelantaran itu naik hingga ke persidangan hari ini. Heppy mengaku tidak heran dengan lamanya proses hukum sejak di laporkan Mei 2023 sampai disidangkan perdana 18 Juni 2024.

"Kurang lebih seperti itu (satu tahun) tapi kita menghargai proses penyidikan. Muara kasus penelantaran ini ada kasus KDRT, karena kadaluarsa masuk penelantaran karena mereka masih hubungan suami istri, diusir dan sampai hari ini tinggal bersama orangtuanya. Sampai hari ini klien kami masih mengalami traumatik dan aktivitas menutup diri dengan orang lain," cakapnya.

Heppy berharap, Majelis hakim mempertimbangkan kesaksian yang dipaparkan saksi-saksi korban di persidangan berlangsung tertutup hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'aruf membenarkan Pengadilan Negeri Bengkalis mengagendakan sidang terhadap kasus penelantaran Vina.

Dalam sidang tadi menurut Ulwan, saksi korban Vina, lebih menekankan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya. Namun katanya persidangan hari ini dibatasi, karena perkara yang disidangkan perkara penelantaran bukan kekerasan dalam rumah tangga.

"Karena kasus kekerasan korban diakui saksi Vina memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan lagi di polisi, karena sudah ditutup kadaluarsa katanya," terang Ulwan.

Dalam kontek penelantaran, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis mengatakan, selama mereka masih tinggal serumah dari awal pernikahan pada September 2021 hingga Januari 2022, Vina diberikan nafkah sebesar Ro10 juta per bulan. Setelah keluar rumah, korban mengaku hanya mendapatkan uang beberapa ratus ribu untuk keperluan membeli vitamin. Kemudian menerima uang Rp5 juta sebelum putusan penceraian di PN Pekanbaru.

"Selain itu tidak ada nafkah lahir yang diberikan suami ke Vina," ulas Ulwan memaparkan hasil pemeriksaan saksi di persidangan.

Persidangan kasus terhadap Vina ini akan kembali dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(***)

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Diperlakukan Tidak Manusiawi dan di Gugat Cerai, Korban KDRT di Bengkalis Mengaku Trauma
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved