Amankan 5 Meter Kubik Kayu Meranti, Polres Bengkalis Tangkap Remaja Pelaku Illegal Logging
Kamis, 13-06-2024 - 13:12:54 WIB
Riau12.com-BENGKALIS- Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial ISS (17) pelaku illegal logging di Simpang 4, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Senin (10/6).
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti 5 meter kubik (M3) kayu jenis meranti dan satu unit mobil warna kuning biru dengan nomor polisi BM 8694 RF,†ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (12/6).
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan illegal logging di Simpang 4, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
“Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP sekira pukul 17.30 WIB dan tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial ISS yang ditemukan sedang mengangkut kayu olahan berupa papan sebanyak lebih kurang 100 keping, menggunakan satu unit mobil,†jelasnya.
Dikatakan Gian, pelaku tersebut mengangkut kayu tidak dapat menunjukkan izin atau dokumen yang sah, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf B UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang.(***)
Sumber: Riaupos.co
Komentar Anda :