www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Amankan 5 Meter Kubik Kayu Meranti, Polres Bengkalis Tangkap Remaja Pelaku Illegal Logging
Kamis, 13-06-2024 - 13:12:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BENGKALIS- Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial ISS (17) pelaku illegal logging di Simpang 4, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Senin (10/6).

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti 5 meter kubik (M3) kayu jenis meranti dan satu unit mobil warna kuning biru dengan nomor polisi BM 8694 RF,” ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (12/6).

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan illegal logging di Simpang 4, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

“Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP sekira pukul 17.30 WIB dan tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial ISS yang ditemukan sedang mengangkut kayu olahan berupa papan sebanyak lebih kurang 100 keping, menggunakan satu unit mobil,” jelasnya.

Dikatakan Gian, pelaku tersebut mengangkut kayu tidak dapat menunjukkan izin  atau dokumen yang sah, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf B UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • Amankan 5 Meter Kubik Kayu Meranti, Polres Bengkalis Tangkap Remaja Pelaku Illegal Logging
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved