Pembinaan Statistik Sektoral 2024: Bengkalis Menuju Satu Data
Kamis, 06-06-2024 - 19:54:46 WIB
riau12.com BENGKALIS – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau menggelar kegiatan pembinaan statistik sektoral tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Dinsos, Kamis (6/6/2024).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Paulina menyambut baik kegiatan tersebut dengan harapan menyatukan visi dan persepsi dalam rangka menuju satu data untuk Kabupaten Bengkalis.
Dikatakan, pembinaan statistik sektoral merupakan langkah awal pelaksanaan statistik sektoral di OPD, bertujuan meningkatkan kontribusi masyarakat. Terutama terhadap statistik untuk membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.
Paulina menambahkan, terdapat kegiatan pengelolaan data secara rutin yaitu pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisikan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi sumber kesejahteraan sosial.
Pengelolaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Secara teknis yang terbaru, tertuang pada keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 74/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Berikutnya basis data yang dikelola Dinsos Bengkalis ini didapat dari hasil musyawarah desa dan kelurahan yang di input akun masih-masing operator di aplikasi SIKS NG.
Dijelaskan lagi bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan basis data pemerlu pelayanan kesejahteraan. Di dalamnya terdapat data masyarakat penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Program Sembako dan program Jaminan Kesehatan berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Saat ini, berbagai cara usaha pemerintah untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seperti sosialisasi, pelaksanaan verifikasi dan validasi se-Indonesia, perubahan Peraturan Menteri Sosial. Dengan tujuan memperbaiki mekanisme maupun untuk memperbaiki data itu sendiri.
"Tahun ini terjadi perubahan terhadap Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan melihat dari pergerakan data yang dinamis. Ini disebabkan karena terjadinya pemadanan data antar kelembagaan yang dapat dilihat sebagai tren positif dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat," katanya.
sumber : halloriau
Komentar Anda :