www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
ABK Kabur Masuk ke Hutan Bakau
BC Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Ton Mangga dan Bawang Merah Ilegal Rp 1,050 Miliar
Rabu, 29-05-2024 - 14:28:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BENGKALIS- Petugas Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 28 ton mangga dan bawang merah ilegal, di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, senilai Rp1,050 miliar lebih pada Jumat (24/5/2025).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani melalui pers rilis Rabu (29/5/2024) mengatakan, penindakan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa bawang merah asal Batu Pahat, Malaysia.

Ia menyebutkan, penyelundupan dengan menggunakan KM Rafida Jaya. Atas informasi tersebut, satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai segera berkoordinasi dan melancarkan patroli, hingga akhirnya dapat mendeteksi kapal mencurigakan dengan muatan ditutupi terpal masuk ke perairan Sungai Kembung.

"Satgas patroli laut Bea Cukai segera memerintahkan anak buah kapal (ABK) kapal tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan. Namun kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan mengarahkan kapal ke dalam Sungai Kembung. Kapal itu kemudian menabrak pohon bakau di tepi Sungai Kembung dan ABK kapal tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan lari ke dalam hutan bakau," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16.368 kilogram mangga dan 12.555 kilogram bawang merah yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya dalam hal ini dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.

"Kami langsung mengamankan KM Rafida Jaya beserta muatannya dan membawa kapal tersebut dengan pengawalan oleh satgas patroli laut menuju Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning untuk penelitian lebih lanjut," ujar Ariyadi.

Pemasukan barang ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Atas penindakan itu, Bea Cukai Bengkalis telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp304.579.580,00 dan mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

"Operasi penindakan tersebut merupakan wujud nyata peran Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari potensi berbahaya barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami juga berharap dapat mendukung daya saing komoditas dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergerus oleh komoditas sejenis dari luar negeri, serta tentunya memberi efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai," ujar Ariyadi.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya yang optimal dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Bengkalis," ujar Ariyadi.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • BC Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Ton Mangga dan Bawang Merah Ilegal Rp 1,050 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved