www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pabrik Cemari Lingkungan, PT Pekanbaru Vonis Dua Bos SIPP 1 Tahun Penjara
Senin, 29-01-2024 - 15:31:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BENGKALIS- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melemahkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dari hukuman percobaan 1 tahun penjara terhadap Erick Kurniawan, Direktur Utama PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Mandau Bengkalis.

PT Pekanbaru menerima banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang diajukan oleh jaksa penuntut dengan hukuman penjara 1 tahun.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, keputusan majelis hakim PT. Pekanbaru menerima permintaan banding dari Penuntut Umum mengubah putusan PN Bengkalis Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls tanggal 17 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya masa pemidanaan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa Erick Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," dalam putusan SIPP tersebut.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT. Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama setahun.

Dengan putusan tersebut, maka Erick akan tetap menjalani pidana badan selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan selama perkara berlangsung. Di mana sebelumnya oleh PN Bengkalis ia hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu.

Sementara itu, putusan banding Selasa (9/1/24) lalu tersebut juga mengabulkan permintaan banding dari Penuntut Umum terhadap terdakwa Agus Nugroho merubah PN Bengkalis.

Menyatakan terdakwa Agus Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nugroho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.***(dik)

Sumber: Riauterkini.com



 
Berita Lainnya :
  • Pabrik Cemari Lingkungan, PT Pekanbaru Vonis Dua Bos SIPP 1 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved