www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
KPK Tuntut Komisaris PT Rimbo 7 Tahun Penjara Atas Kasus Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengk
Rabu, 10-01-2024 - 09:25:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim alias Tando dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryadi dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

JPU menyatakan Suryadi besalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting, Senin (08/01/2024).

Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut Suryadi membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp23.706.110.671. Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatanhukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harga benda yang dilelang tidak cukup, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 tahun," kata JPU.

Atas tuntutan itu, Suryadi mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi dari terdakwa pada persidangan pekan depan.

Dugaan korupsi berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum mengalokasikan dana Rp203,9 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan ABPD Tahun Anggaran 2015 untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis.

Sebelum proses lelang dimulai, Suryadi Halim menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan miliknya.

Atas permintaan itu, Herliyan Saleh memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik Suryadi Halim.

Untuk kelancaran proses itu, Suryadi Halim memberikan sejumlah uang kepada M Nasir dan Syarifuddin. Uang untuk M Nasir sebesar Rp175 juta untuk memperlancar proses pengondisian lelang.

PT Rimbo Peruduan akhirnya memenangkan pengerjaan proyek. Namun berdasarkan hasil evaluasi terkait realisasi capaian pekerjaan maupun volume diduga terjadi
ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

Suryadi diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.**

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • KPK Tuntut Komisaris PT Rimbo 7 Tahun Penjara Atas Kasus Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengk
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved