Mahasiswa HMI Riau-Kepri dan KAMMI Tuntut PT Sambu Group Soal Dugaan Monopoli Kelapa dan PHK Sepihak
Rabu, 03-12-2025 - 15:43:25 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Badko HMI Riau-Kepri dan KAMMI Wilayah Riau menggelar unjuk rasa di gerbang Kantor Gubernur Riau, Rabu (3/12/2025). Aksi ini menyoroti dugaan praktik monopoli harga kelapa yang dilakukan PT Sambu Group di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang dianggap menurunkan perekonomian masyarakat setempat.
Koordinator lapangan aksi, Mohammad Analta Azril Ramadhan, menyampaikan bahwa mahasiswa juga menuntut PT Sambu Group untuk memberikan bantuan beasiswa bagi mahasiswa asal Inhil. Selain itu, massa aksi menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ribuan karyawan perusahaan.
"Kami meminta Pemprov Riau turun tangan mengatasi persoalan PT Sambu. Saya putra daerah asli Inhil, dan tidak pernah mendengar adanya kepedulian PT Sambu terhadap mahasiswa asal Inhil. Angka putus kuliah paling banyak berasal dari mahasiswa Inhil," ujar Ramadhan dalam orasinya.
Ia menegaskan bahwa aksi akan terus digelar sampai ada tanggapan dari PT Sambu dan akan kembali dilakukan minggu depan jika tuntutan belum dipenuhi.
Berikut sejumlah tuntutan mahasiswa kepada PT Sambu Group:
1. Meminta PT Sambu aktif memberikan bantuan beasiswa bagi mahasiswa asal Inhil. Namun perwakilan PT Sambu di Pekanbaru menyatakan belum pernah memberikan bantuan tersebut.
2. Dugaan monopoli harga kelapa di Inhil yang berdampak menurunnya perekonomian masyarakat.
3. Dugaan PHK sepihak terhadap 3.128 karyawan sehingga meningkatkan jumlah pengangguran di wilayah tersebut.
4. Dugaan adanya karyawan di Tanah Merah dan Kateman yang menerima gaji di bawah UMK dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Mendesak Satgas PHK Provinsi Riau menyelesaikan persoalan PHK sepihak dan gaji karyawan yang tidak sesuai aturan.
6. Dugaan pengelolaan limbah perusahaan tidak sesuai prosedur sehingga mengeluarkan cairan pekat dan berbau.
7. Dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
8. Dugaan pelanggaran prinsip tata ruang sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Permenperin Nomor 40 Tahun 2016.
Mahasiswa menekankan pentingnya pemerintah provinsi sebagai pengawas dan regulator untuk memastikan PT Sambu Group mematuhi aturan hukum, menghormati hak pekerja, serta berkontribusi secara nyata terhadap kesejahteraan masyarakat di Indragiri Hilir.
Komentar Anda :