Tangkap Tangan di Hutan Konsesi PT SPA, Enam Pelaku Penebangan Liar Diancam 15 Tahun Penjara
Riau12.com-PEKANBARU – Polres Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan enam warga Desa Simpang Gaung sebagai tersangka kasus illegal logging. Penetapan dilakukan Kamis (27/11) setelah para pelaku ditangkap tangan saat menebang dan mengolah kayu di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 27 November 2025. Sebelumnya, para pelaku diamankan pada Rabu (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan hutan PT SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil.
Tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan membentuk operasi khusus untuk memberantas aktivitas perusakan hutan di perbatasan tiga wilayah. Informasi awal aktivitas penebangan liar diperoleh Timsus Polres Pelalawan saat memasuki wilayah konsesi melalui Kecamatan Bunut.
Saat tiba di lokasi dengan koordinat -0.015033, 102.719570, petugas menemukan enam pelaku sedang mengolah kayu. Para pelaku kemudian dijemput Timsus Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Enam tersangka tersebut adalah ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24), dan SP (37), seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Desa Simpang Gaung. Mereka diduga memasuki kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk menebang pohon. Kayu hasil tebangan langsung diolah menjadi papan dan broti berbagai ukuran, yang rencananya akan dijual melalui jalur sungai di wilayah Kabupaten Inhil.
Barang bukti yang diamankan meliputi kayu olahan sekitar 5 meter kubik, empat unit chainsaw, dan dua jeriken berisi minyak pertalite. Penyelidikan menunjukkan bahwa pada 12 November 2025, ZAI, EK, dan ES mulai menebang kayu di Lubuk Buaya, Desa Simpang Gaung. Pada 23 November 2025, ZAI, RT, dan SP kembali ke lokasi untuk membantu mengangkut kayu olahan.
Para tersangka dijerat Pasal 94 ayat (1) huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap enam tersangka menunjukkan keseriusan Polres Inhil dan jajaran Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan.
"Penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan demi keuntungan pribadi," tegas AKBP Farouk.
Ia menambahkan bahwa hutan konsesi merupakan area yang dilindungi dengan aturan pemanfaatan ketat. Aktivitas penebangan liar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Kapolres Inhil juga menyoroti sinergi lintas wilayah antara Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan sebagai contoh kolaborasi yang efektif dalam perlindungan lingkungan. Ia memastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal berlapis dari UU Nomor 18 Tahun 2013.
"Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa," tambah AKBP Farouk.
Ia menutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. "Laporkan segera jika melihat aktivitas penebangan liar. Bersama-sama kita jaga hutan Indragiri Hilir untuk generasi mendatang," pungkasnya.
Komentar Anda :