www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
PAD Pasar Hanya Rp250 Juta per Tahun, DPRD Inhil Dorong Perda Tata Kelola Pasar
Sabtu, 20-09-2025 - 09:42:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Indragiri Hilir – Keluhan pedagang terkait kondisi pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya mendapat respon serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Komisi II DPRD Inhil kini tengah mempersiapkan naskah akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Kelola Pasar, yang ditargetkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino, S.Tp, M.Si, menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari kondisi nyata di lapangan.

“Kami sedang mempersiapkan naskah akademik Perda Tata Kelola Pasar di Kabupaten Inhil. Nantinya akan kami ajukan untuk masuk Prolegda tahun 2026,” ujarnya kepada Halloriau.com, Kamis (18/9/2025) malam.

Untuk memperkuat kajian, DPRD Inhil menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri (Unisi). Kerja sama ini akan membahas berbagai aspek, mulai dari penataan dan pembinaan pasar rakyat, pengembangan pasar modern, hingga regulasi pusat perbelanjaan dan toko modern.

“Dalam waktu dekat kami juga akan memanggil Disperindag Inhil untuk membicarakan hal ini lebih lanjut. Dari pihak LPPM sendiri sudah menyambut baik rencana pembuatan naskah akademik tersebut,” tambah Samino.

Isu pasar tradisional di Inhil selama ini memang kerap menjadi sorotan. Selain faktor kenyamanan, kebersihan, dan keamanan, persoalan pasar juga menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data yang dihimpun Halloriau.com mencatat PAD dari retribusi pasar hanya sekitar Rp250 juta per tahun, angka yang dinilai sangat kecil mengingat luas wilayah Inhil yang mencapai 20 kecamatan dengan aktivitas perdagangan yang cukup tinggi.

Rencana penyusunan Perda Tata Kelola Pasar ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk persoalan klasik tersebut. Selain memperjelas aturan retribusi, perda juga ditargetkan mampu menghadirkan regulasi yang berpihak pada pedagang, meningkatkan kenyamanan pembeli, serta menambah kontribusi nyata pasar tradisional bagi perekonomian daerah.

Jika perda ini benar-benar terealisasi, pasar tradisional di Inhil diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat jual beli, melainkan juga sebagai motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus sumber PAD yang lebih besar bagi daerah.




 
Berita Lainnya :
  • PAD Pasar Hanya Rp250 Juta per Tahun, DPRD Inhil Dorong Perda Tata Kelola Pasar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved