Riau12.com-TEMBILAHAN - Seorang petani berinisial SM (52) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Akibat ulahnya, sedikitnya 2 hektare lahan gambut di Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, hangus dilalap api.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tempuling pada Rabu (27/8/2025), sehari setelah kebakaran terpantau melalui titik hotspot satelit
Dashboard Lancang Kuning.
“Dari penyelidikan di lapangan, kami mengamankan seorang pria berinisial SM tanpa perlawanan,†kata Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma, mewakili Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jumat (29/8/2025).
Hasil pemeriksaan, SM yang merupakan warga asal Kabupaten Rokan Hulu, mengaku sengaja membakar lahan untuk ditanami kelapa sawit. Saat petugas tiba di lokasi, ia masih berusaha memadamkan api yang terlanjur meluas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, satu unit chainsaw, mancis, dan ban bekas yang digunakan sebagai bahan pembakaran.
Kapolsek menegaskan, praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan melawan hukum dan berbahaya bagi lingkungan.
“Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kabut asap serta kerusakan ekosistem. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,†tegasnya.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan gambut yang sangat rentan terbakar. Dampak yang ditimbulkan, selain kabut asap, juga mengancam kesehatan, perekonomian, dan kelestarian lingkungan.
Komentar Anda :