www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Akibat Bakar Lahan, Petani Inhil Terancam UU Lingkungan Hidup dan KUHP
Sabtu, 30-08-2025 - 13:30:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TEMBILAHAN - Seorang petani berinisial SM (52) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Akibat ulahnya, sedikitnya 2 hektare lahan gambut di Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, hangus dilalap api.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tempuling pada Rabu (27/8/2025), sehari setelah kebakaran terpantau melalui titik hotspot satelit 

Dashboard Lancang Kuning.

“Dari penyelidikan di lapangan, kami mengamankan seorang pria berinisial SM tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma, mewakili Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jumat (29/8/2025).

Hasil pemeriksaan, SM yang merupakan warga asal Kabupaten Rokan Hulu, mengaku sengaja membakar lahan untuk ditanami kelapa sawit. Saat petugas tiba di lokasi, ia masih berusaha memadamkan api yang terlanjur meluas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, satu unit chainsaw, mancis, dan ban bekas yang digunakan sebagai bahan pembakaran.

Kapolsek menegaskan, praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan melawan hukum dan berbahaya bagi lingkungan.
“Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kabut asap serta kerusakan ekosistem. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan gambut yang sangat rentan terbakar. Dampak yang ditimbulkan, selain kabut asap, juga mengancam kesehatan, perekonomian, dan kelestarian lingkungan.




 
Berita Lainnya :
  • Akibat Bakar Lahan, Petani Inhil Terancam UU Lingkungan Hidup dan KUHP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved