DPRD Inhil Apresiasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Padli Tegaskan Transparansi Dana Desa Wajib Dijaga
Kamis, 28-08-2025 - 15:48:57 WIB
Riau12.com-TEMBILAHAN – Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Padli, menyatakan dukungan terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun dan dapat menjabat hingga dua periode.
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 itu memberi peluang bagi kepala desa menyusun program pembangunan yang lebih matang dan berkesinambungan.
“Perpanjangan masa jabatan ini bisa menjadi peluang bagi kepala desa untuk menyusun program pembangunan dengan lebih matang dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tapi jangan sampai disalahgunakan,†tegas Padli, Rabu (27/8/2025).
Meski mendukung, ia menekankan agar aparatur desa tidak terlena dan semakin transparan dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan jumlah 197 desa di Inhil, akuntabilitas disebut sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana publik.
“Seluruh masyarakat berhak tahu berapa anggaran desa yang diterima, digunakan untuk apa, dan sejauh mana hasilnya. Jika ada desa yang menutup-nutupi, itu jelas melanggar semangat transparansi,†ujarnya.
Padli juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum akan lebih tegas mengawasi. “Kalau ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum. Jadi gunakan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya,†tambahnya.
Sementara itu, Bupati Inhil, Herman, dijadwalkan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Inhil pada Jumat, 29 Agustus 2025 di Gedung Engku Kelana Tembilahan.
Pengukuhan tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola desa. DPRD menegaskan, tambahan masa jabatan harus diwujudkan dalam perubahan nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar formalitas.
Komentar Anda :