www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
DPRD Inhil Apresiasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Padli Tegaskan Transparansi Dana Desa Wajib Dijaga
Kamis, 28-08-2025 - 15:48:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TEMBILAHAN – Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Padli, menyatakan dukungan terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun dan dapat menjabat hingga dua periode.

Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 itu memberi peluang bagi kepala desa menyusun program pembangunan yang lebih matang dan berkesinambungan.

“Perpanjangan masa jabatan ini bisa menjadi peluang bagi kepala desa untuk menyusun program pembangunan dengan lebih matang dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tapi jangan sampai disalahgunakan,” tegas Padli, Rabu (27/8/2025).

Meski mendukung, ia menekankan agar aparatur desa tidak terlena dan semakin transparan dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan jumlah 197 desa di Inhil, akuntabilitas disebut sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana publik.

“Seluruh masyarakat berhak tahu berapa anggaran desa yang diterima, digunakan untuk apa, dan sejauh mana hasilnya. Jika ada desa yang menutup-nutupi, itu jelas melanggar semangat transparansi,” ujarnya.

Padli juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum akan lebih tegas mengawasi. “Kalau ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum. Jadi gunakan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Inhil, Herman, dijadwalkan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Inhil pada Jumat, 29 Agustus 2025 di Gedung Engku Kelana Tembilahan.

Pengukuhan tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola desa. DPRD menegaskan, tambahan masa jabatan harus diwujudkan dalam perubahan nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar formalitas.




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Inhil Apresiasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Padli Tegaskan Transparansi Dana Desa Wajib Dijaga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved