Tetapkan Dua Tersangka, Ini Kronologi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rekonstruksi Ruas VI Jalan Pulau Kijang–Sanglar Inhil
Riau12.com- TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekontruksi jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar pada Dinas PUTR Inhil Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dua tersangka yaitu berinisial EAS selaku direktur PT. Gunung Guntur dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Inhil.
Kejari Inhil mulai menahan kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Inhil di Tembilahan, Selasa (10/6/2025).
EAS dan E tampak di borgol dan mengenakan rompi tahanan korupsi Kejari Inhil saat di bawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Selama 20 hari kedepan kedua tersangka akan menjalani masa penahanan awal atas kasus yang menjeratnya.
Kronologi perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil tahun 2023 no 20.b/lhp/xviii.pek/05/2024 tanggal 20 mei 2024.
Selanjutnya DPUTR Inhil melaksanakan kegiatan pekerjaan rekonstruksi jalan ruas VI pulau kijang - sanglar dengan pagu anggaran sebesar Rp 15.450.000.000 dari APBD Kabupaten Inhil TA 2023.
Kontrak Nomor 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01 tanggal 16 Agustus 2023 ditanda tangani oleh E selaku PPK DPUTR Inhil bersama dengan EAS sebagai direktur PT. Gunung Guntur selaku penyedia, waktu pelaksanaan dari tanggal 16 Agustus2023 sampai tanggal 28 Desember 2023.
Pada kegiatan tersebut dilakukan pembayaran sebanyak 2 kali, yaitu pembayaran uang muka sebesar 20 persen sesuai dengan surat perintah membayar nomor : SPM00155/1.03.0.00.0.00.01/SPM/LS/III/2023 tanggal 8 september 2023 sebesar Rp.3.079.702.300,00.
Pembayaran termin 31,78 persen sesuai dengan surat perintah membayar nomor: SPM00477/1.03.0.00.0.00.01/SPM/LS/IV/2023 tanggal 29 desember 2023 sebesar Rp.4.156.811.532,70.
Pada pekerjaan tersebut telah dilakukan adendum sebanyak 3 kali, yaitu Addendum I nomor: 600.1.9.3/DPTUR-BM/ADD-RKJL/2023/08.01.a tanggal 1 September 2023 dalam rangka pelaksanaan, dan penghitungan ulang volume panjang pekerjaan dari sebelumnya 5.294 m2 menjadi 5.382 m2.
Selanjutnya Addendum II Nomor: 600.1.9.3/DPUTR-BM/ADD.II-RKJL/2023/08.01.b tanggal 28 Desember 2023 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan 50 hari kalender untuk penyelesaian sisa pekerjaan dari tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 16 Februari 2023.
Terakhir Addendum III Nomor: 600.1.9.3/DPUTR-BM/ADD.II-RKJL/2023/08.01.c tanggal 16 Februari 2024 tentang pemberian kesempatan kedua kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari menjelaskan, berdasarkan laporan akhir progress pekerjaan yang dilaporkan oleh Konsultan pengawas yaitu PT. Ryan Syawal Consultan sebesar 11,47 persen, tetapi laporan yang dibuat oleh Penyedia (PT. Gunung Guntur) pada tanggal 29 Desember 2024 sebesar 36,78 persen.
“Dimana terdapat perbedaan antara laporan konsultan pengawas dengan penyedia, karena penyedia sengaja menaikkan bobot pekerjaan di laporan akhir,†jelas Nova dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Inhil, Selasa (10/6/2025).
Nova membeberkan, penyedia memalsukan tandatangan Supervisi Enginering konsultan pengawas dengan sepengatahuan PPK pekerjaan yaitu tersangka E.
Sehingga termin pertama sebesar 31,78 persen (setelah potong retensi) dengan anggaran sebesar Rp.4.156.811.532,70.
Kemudian karena pekerjaan dilakukan addendum perpanjangan waktu Pekerjaan selama 50 Hari berdasarkan Addendum Kedua dengan Nomor: 600.1.9.3/DPUTR-BM/ADD.II-RKJL/2023/08.01.b tanggal 28 Desember 2023, penyedia diberikan kesempatan melanjutkan pekerjaan.
“Namun sampai habis masa perpanjangan waktu, pekerjaan belum selesai dilaksanakan, sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 17 Februari 2024,†pungkas Nova.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Inhil Frengki Hutasoit menjelaskan, jaksa penyidik kejari Inhil telah melakukan pengecekan serangkaian kegiatan penyelidikan menggandeng ahli Sipil.
“Kita turun kelapangan pada tanggal 9 Februari 2025 sampai 12 Februari 2025. Ditemukan kekurangan volume dan mutu beton struktur FC20 mpa (k-250),†tuturnya.
Sehingga berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Inhil, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 6.270.011.525,33. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :