Gantikan Nakhoda KM JNE yang Sedang Mandi, Riko Tabrak Pompong Pemancing di Sungai Indragiri Inhil, Satu Korban Hilang
Senin, 26-05-2025 - 15:22:11 WIB
TEMBILAHAN -Riau12.com- Peristiwa kecelakaan air di Inhil kembali terjadi. Kali ini terjadi di Sungai Indragiri, Parit 16 Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Ahad (25/5/2025) sekitar pukul sekira pukul 18.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut satu pelajar bernama Abid (15) yang saat itu tengah memancing terjatuh ke sungai dan hingga saat ini masih belum ditemukan.
Sementara, 2 orang lainnya yang masing-masing bernama Fraseto (25) dan Riko (18), kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kronologis kejadian, saat itu KM JNE dikemudikan oleh Riko yang menggantikan sementara posisi nakhoda bernama Fraseto.
Sebab, saat itu yang bersangkutan sedang mandi. Lalu terjadi tabrakan dengan pompong pemancing yang di dalamnya terdapat korban Abid dan beberapa temannya.
Akibatnya, Abid terjatuh dan hingga saat ini masih dalam pencarian. Sementara itu, dua orang lainnya, Miskal (45), Yusran (30) Ajay (30) dan Herianto (34) selamat. Meski, korban Herianto mengalami luka dan sedang menjalani perawatan medis.
Kapolres Inhil AKBP Farouk, menyampaikan bahwa pihaknya setelah menerima laporan kejadian. Lalu mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun para terlapor.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa KM JNE tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan kedua pelaut, baik nakhoda maupun ABK yang mengemudi saat kejadian, tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Maka berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihak kepolisian menetapkan Fraseto dan Riko sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti (BB) berupa 1 unit KM JNE dan motor pompong yang dinaiki telah diamankan.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP. "Kasus ini sedang dalam penanganan secara intensif,"kata Kapolres Inhil AKBP Farouk. (***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :