www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Aniaya Sopir Perusahaan di SPBU Selensen dengan Senjata Tajam, Dua Orang Ditetapkan Sebagai DPO
Selasa, 20-05-2025 - 11:12:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam inisial M. Padli Als. Eem (36) dan Ismail Als. Mail (42) kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mail dan Eem sebelumnya melakukan kekerasan terhadap 8 orang supir PT. SJT di samping SPBU Selensen Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning, Jum'at (25/4/2025).

Dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak meskipun dibantah oleh korban yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban.

Tidak selesai begitu saja, pelaku juga mencari teman-teman korban yang juga supir mobil PT. SJT yang saat itu ada di seputaran SPBU.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora menjelaskan, Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Polres Inhil. 

“Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami,” imbaunya, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya korban Suratman yang merupakan supir mengisi BBM di SPBU tersebut, datang dengan cara memindahkan dari dirigen ke dalam tangka mobil. 

Dua korban mengalami luka akibat kekerasan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan pelaku. Akibatnya, tubuh korban mengalami luka luka. Para korban juga ketakutan dan melarikan diri. 

Kedua tersangka menyuruh satu diantara korban menghubungi pengurus PT SJT dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Menurut Kapolres, motif pelaku masih dilakukan pendalaman, sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan sajam.

“Mereka dikenai Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat  Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,” pungkas Kapolres. (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Aniaya Sopir Perusahaan di SPBU Selensen dengan Senjata Tajam, Dua Orang Ditetapkan Sebagai DPO
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved