Ribuan Kebun Kelapa Rusak Diserang Hama Kumbang, Mahasiswa Minta Bupati Inhil Cabut Izin PT PWP
TEMBILAHAN -Riau12.com- Ribuan hektare lahan kelapa masyarakat rusak akibat hama kumbang di Kecamatan Enok. Sejumlah mahasiswa minta Bupati Indragiri Hilir (Inhil) mencabut izin PT Pelita Wijaya Perkasa (PT PWP).
Bahkan mereka juga meminta untuk mengevaluasi Dinas Perizinan, Perkebunan dan DLHK. Pernyataan itu disampaikan ketika menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Inhil, Jumat (14/3/2025) siang.
Koordinator lapangan, Mohd Idris mengatakan bahwa PT PWP diduga telah melakukan kejahatan lingkungan. Di mana hampir 80 persen kebun kelapa masyarakat rusak parah akibat replanting yang mereka lakukan.
"Hampir 80 persen kebun masyarakat rusak parah. Kami menuntut pertanggungjawaban dari pihak perusahaan,"ucapnya.
Akibat kerusakan perkebunan ini lanjut Idris, menyebabkan masyarakat kesusahan secara ekonomi, di mana 90 persen masyarakat bergantung dari kebun kelapa.
"Kerusakan kebun tersebut tidak sediki tpun upaya baik dari perusahaan untuk melakukan pemulihan dan ganti rugi. Kami dijajah di tanah sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua HMI Cabang Tembilahan Muhammad Yusuf meminta Bupati Inhil H Herman untuk mengevaluasi Dinas Perizinan, Perkebunan dan DLHK.
"Evaluasi Dinas DLHK, Perkebunan dan Perizinan, kami menilai dinas terkait melakukan kelalaian," katanya.
Sementara itu Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman berkomitmen akan menindaklanjuti dan memediasikan ke pihak perusahaan atas rusaknya kebun kelapa masyarakat di Kecamatan Enok. Hal itu disampaikan Herman ketika menemui sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.
"Kami tindaklanjuti agar pihak perusahaan bertanggung jawab kepada masyarakat yang kebunnya terdampak hama kumbang," ungkapnya.
Mengenai ganti rugi dan kompensasi, Herman tetap mendahulukan musyawarah masyarakat apakah tuntutannya berbentuk gati rugi atau digantikan dengan kebun plasma.
"Tergantung masyarakat nantinya, maunya seperti apa. Yang jelas persoalan ini harus diselesaikan," tegasnya.
Bukan hanya mengenai ganti rugi, Herman juga akan menyelidiki keberpihakan OPD. Yakni Dinas Perizinan dan DLHK dalam menangani kasus serangan hama kumbang yang sudah dalam ini.
Di mana sebelumnya, sudah beberapa kali digelar RDP di DPRD Inhil, pihak perusahaan tidak pernah hadir. Begitu juga dinas terkait, yang memancing kemarahan masyarakat Kecamatan Enok.
"Jika OPD terkait ada indikasi bermain, baik Dinas Perizinan, Perkebunan dan DLHK akan kami tindaklanjuti dengan tegas. Begitu juga dengan pihak perusahaan, jika tidak mengindahkan pemerintah, akan kami cabut izinnya," ucapnya.
Herman juga menegaskan mengenai penyelesaian kerusakan kebun masyarakat Enok merupakan tugas pemerintah, dan akan diselesaikan setelah Idulfitri dengan memanggil pihak terkait.
"Adik-adik tidak datang ke sini pun akan kami tindaklanjuti. Pemerintah punya kewajiban untuk menyelesaikan persoalan ini. Habis Idulfitri akan kami selesaikan," tutupnya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :