PT Korindo Komplit Karbon Diduga Gunakan Aset Pemkab Inhil Tak Sesuai Peruntukan, Fokus Ornop Dukung Pengusutan
Riau12.com-TEMBILAHAN – Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Indra Gunawan, mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkab Inhil oleh PT Korindo Komplit Karbon.
Indra Gunawan menegaskan, jika perjanjian sewa gudang milik pemerintah tersebut tidak sesuai ketentuan, Bupati Inhil dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengusut siapa aktor di balik kebijakan tersebut.
"Kita dukung upaya Pak Herman untuk membersihkan ketidakwajaran ini. Jika perlu, APH segera turun tangan untuk menyelidiki. Jika ditemukan unsur pidana, segera proses hukum," tegas Indra Gunawan, Selasa (11/3/2025).
Perusahaan yang bergerak di bidang bisnis komoditas hasil pertanian dan perkebunan, seperti arang tempurung, sabut, dan pinang, diduga menyalahi ketentuan kontrak perjanjian sewa gudang milik Pemkab Inhil yang berada di Pelabuhan Parit 21, Tembilahan Hilir.
Hal ini terungkap saat Bupati Inhil, Herman, meninjau lokasi Pelabuhan Parit 21 beberapa waktu lalu. Herman menyatakan, aset milik pemerintah tersebut tidak boleh digunakan sebagai tempat industri karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Herman menjelaskan, dalam salah satu klausul kontrak disebutkan bahwa perusahaan diperbolehkan melakukan riset terhadap komoditas pertanian. Namun, gudang yang seharusnya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan transit barang malah diubah menjadi pabrik pengolahan industri.
"Saya sudah lakukan inspeksi. Di dalam gudang itu ternyata sudah berdiri puluhan tungku pembakaran. Jika semuanya dioperasikan, atapnya bisa jebol," ungkap Herman.
Ia menilai keputusan yang diambil pemerintahan sebelumnya tidak seharusnya dilakukan, karena kontrak antara Pemkab Inhil dan perusahaan memiliki dampak jangka panjang.
"Seingat saya, sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), keputusan strategis tidak boleh diambil oleh penjabat sementara. Saya sudah membaca kontraknya, ternyata baru akan berakhir pada 2027," jelas Herman.
Bupati menegaskan, Pemkab Inhil sangat terbuka bagi setiap investor yang ingin berinvestasi di Indragiri Hilir. Namun, ia menekankan bahwa semua aturan harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :