PT RSUP Terpaksa Kurangi Jumlah Tenaga Kerja Karena Kelangkaan Kelapa, Disnakertrans Inhil Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Riau12.com-TEMBILAHAN – Kelangkaan bahan baku kelapa membuat PT RSUP, salah satu perusahaan Sambu Group yang beroperasi di Pulau Burung, terpaksa melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja. Kondisi ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, dimana perusahaan mengalami kesulitan mendapatkan pasokan kelapa, sehingga produksi berjalan di bawah kapasitas normal.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indragiri Hilir, Bazaruddin, membenarkan adanya pengurangan tenaga kerja di PT RSUP.
“Benar, saat ini sedang berlangsung proses PHK di PT RSUP,†ujar Bazaruddin.
Disnakertrans Inhil telah menerima surat pemberitahuan dari PT RSUP sebelum proses pengurangan tenaga kerja dilakukan. Bazaruddin menegaskan bahwa langkah efisiensi ini semata-mata akibat kesulitan pasokan bahan baku kelapa, bukan faktor lain.
Sebagai perusahaan industri kelapa, PT RSUP dikenal sebagai salah satu industri padat karya yang menyerap ribuan tenaga kerja. Kontribusinya terhadap perekonomian daerah cukup besar, bahkan pada 2023, perusahaan ini mendapat penghargaan sebagai “Perusahaan dengan Penyerapan Tenaga Kerja Terbanyak Pertama di Inhil†dari Pemerintah Daerah Inhil. Pengurangan tenaga kerja akibat kelangkaan kelapa menjadi pukulan berat bagi ekosistem industri kelapa dan investasi di wilayah tersebut.
PT RSUP memastikan akan memenuhi seluruh hak pekerja terdampak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk pemberian pesangon serta kewajiban lainnya.
"Perusahaan bertanggung jawab penuh dan akan memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar A Ginting, Humas Sambu Group.
Pihak Disnakertrans Inhil juga membenarkan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.
"Betul, perusahaan telah menunjukkan itikad baik dalam proses ini," ujar Bazaruddin.
Selain pesangon, PT RSUP juga memberikan kesempatan bagi pekerja yang terkena PHK untuk beralih ke Divisi Perkebunan di perusahaan yang sama.
"Perusahaan menawarkan pekerja terdampak kesempatan untuk bergabung di PT RSUP Divisi Perkebunan. Ini menjadi alternatif bagi mereka yang masih ingin bekerja di lingkungan perusahaan yang sama," tambah A Ginting.
Bagi pekerja yang memilih kembali ke kampung halaman, PT RSUP turut memfasilitasi kepulangan dengan menanggung biaya tiket speed boat ke kota terdekat.
"Ini bagian dari upaya perusahaan untuk membantu meringankan beban pekerja yang terdampak," jelas Ginting.
Bazaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses PHK ini dan meminta perusahaan untuk terus melaporkan perkembangan kepada Disnakertrans Inhil.
"Proses PHK yang berjalan harus tetap dikomunikasikan hingga selesai, dan hak-hak pekerja terdampak harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Disnakertrans Inhil akan melakukan pemantauan langsung ke pabrik untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi.
"Kami akan melakukan kunjungan lapangan untuk memantau situasi dan memastikan seluruh hak pekerja yang terkena efisiensi benar-benar dipenuhi," tutup Bazaruddin.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :