www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dalam Waktu 3 Jam Setelah Cabuli Anak di Bawah Umur, Residivis di Inhil Ditangkap Polres Inhil
Rabu, 15-01-2025 - 09:45:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- TEMBILAHAN –  Tidak butuh waktu lama bagi Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil untuk meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam waktu kurun dari 3 jam setelah kejadian tidak senonoh yang menimpa bocah perempuan tersebut, Tim Resmob berhasil meringkus pelaku berinisial R alias Heri di sebuah kos – kosan, Selasa (14/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Jalan KH Dewantara, Tembilahan sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH, M.IK menjelaskan, pelaku melakukan tindakan tidak pantas tersebut terhadap korban yang masih berusia 12 Tahun yang duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Tersangka R berusia 21 Tahun juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan atau curas 365 kuhp,” jelas Kapolres.

Atas perilakunya, menurut Kapolres, terangka harus kembali ke jeruji besi setelah terancam penerapan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(***)


Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Dalam Waktu 3 Jam Setelah Cabuli Anak di Bawah Umur, Residivis di Inhil Ditangkap Polres Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved