www.riau12.com
Selasa, 01-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Korupsi Pengolahan Dana Desa Rp.1,3 Miliar, Bendahara Desa Kelumpang Inhil Jadi Tersangka
Sabtu, 23-11-2024 - 09:01:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-INHIL - Bendahara Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Desa pada tahun 2017, Jumat (22/11/2024).

Tersangka wanita yang merupakan mantan bendahara desa, berinisial DN (36) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Kelumpang sebesar Rp1,3 miliar.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut diperkirakan mencapai Rp636 juta.

Setelah serangkaian penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian akhirnya melakukan penahanan terhadap DN, kini telah berstatus tersangka.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan melalui Kanit II Tipikor Polres Inhil, Iptu Hendrizal menjelaskan, proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2022.

"Kami sudah melakukan beberapa kali gelar perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan akhirnya pada gelar perkara terakhir, kami memutuskan untuk menetapkan tersangka," katanya.

Hendrizal menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam penggelapan anggaran desa tersebut.

Dalam berkas terpisah, Kepolisan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Pengolahan Dana Desa Rp.1,3 Miliar, Bendahara Desa Kelumpang Inhil Jadi Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved