www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Komisioner KPU Inhil Mengaku Pernah Jadi Caleg PKB, KPU Riau Lapor DKPP
Kamis, 15-08-2024 - 15:16:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengonfirmasi bahwa Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas nama Rahimi yang diduga anggota partai politik terbukti benar.

Anggota KPU Riau Divisi SDM, Nugroho Noto Susanto, sebut hal itu diakui langsung oleh Rahimi. Ia mengakui dirinya merupakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah menjadi calon legislatif (caleg) tahun 2019.

"Kami telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Klarifikasi dilakukan di ruang rapat Ketua KPU Riau sekira pukul 11.30 WIB tadi," kata Nugroho yang akrab disapa Nugi itu, Kamis (15/8/2024).

Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Nugi, yang bersangkutan mengakui pernah jadi caleg PKB untuk DPRD Riau daerah pemilihan (dapil) Riau 2 nomor urut 7.

Rahimi secara lisan turut menyampaikan permohonan maaf kepada institusi KPU dan seluruh masyarakat terkhusus masyarakat Inhil.

"Beliau juga secara lisan menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota KPU Inhil di hadapan tim klarifikasi," ujar Nugi.

Selanjutnya, KPU Riau akan meneruskan hasil klarifikasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan KPU RI sebagai lembaga yang berwenang memberikan keputusan ataupun sanksi.

Untuk diketahui, perbuatan Komisioner Inhil tersebut jelas melanggar peraturan KPU RI sebagai lembaga independen yang melarang jajarannya terlibat partai politik dan harus netral. Bahkan KPU mewajibkan penyertaan surat bermaterai tanda bukan anggota parpol/TNI/Polri/ASN saat mendaftar sebagai calon komisioner.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Komisioner KPU Inhil Mengaku Pernah Jadi Caleg PKB, KPU Riau Lapor DKPP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved