www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pengurusan Dokumen Kependudukan di Inhil Dilakukan Dengan Dua Sistem
Jumat, 21-06-2024 - 13:48:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TEMBILAHAN- Pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan masyarakat dengan dua sistem, yakni sistem online dan offline.

Hal itu diakui Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman saat meninjau pelayanan publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Rabu (19/6).

Disdukcapil merupakan OPD yang memiliki peran cukup vital dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Sehingga perlu mendapatkan perhatian bersama-sama.

“Kita datang ke sini untuk mengamati beberapa proses pembuatan dokumen kependudukan,” kata Herman.

Dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Inhil sendiri telah membuat terobosan. Hal itu dipandang sangat perlu guna perbaikan pelayanan.

“Selain bersilaturahmi, kedatangan saya ke sini untuk melihat secara langsung kerja kawan-kawan, dan ingin memastikan semua proses pencatatan berjalan sesuai SOP,” harap Herman.

Herman juga menerangkan, memang pelayanan pembuatan KTP, KK termasuk Akte Kelahiran dapat dilakukan dengan 2 sistem, yakni sistem online dan sistem offline.

“Tujuannya tidak lain, hanya ingin mempermudah masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan,” tambahnya.

Terakhir, Herman menegaskan bahwa pengurusan berbagai macam dokumen kependudukan oleh Disdukcapil tidak memungut biaya. Jika masih ada yang hal demikian dan terbukti, pelakunya dapat disangsi.

“Sangsinya cukup tegas, hingga sampai pemberhentian,”tutupnya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Pengurusan Dokumen Kependudukan di Inhil Dilakukan Dengan Dua Sistem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved