Dianiaya Pengemudi Pompong, Santriwati di Inhil Alami Luka 14 Jahitan
Selasa, 28-05-2024 - 17:35:01 WIB
riau12.com PEKANBARU - Remaja perempuan berinisial J (15) dianiaya pengemudi pompong di Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Diduga korban dianiaya karena menolak ketika akan dicabuli.
Korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.
"Korban mengalami 14 jahitan di kepalanya. Sudah dilakukan ct scan namun hasil belum keluar," ujar Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, Selasa (28/5/2024).
Budi mengatakan korban akan menjalani operasi kembali pada luka di kepala karena jahitan di Puskesmas sebelumnya belum sempurna karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Budi juga menjenguk korban di Rumah Sakit Puri Husada. Dia memberikan bantuan dan memfasilitasi pengobatan terhadapnya sekaligus memastikan kondisi korban. Dia menjamin segala biaya pengobatan korban.
"Iya tadi saya bersama rekan-rekan lainnya menjenguk korban, dia masih dirawat. Hal ini sebagai bentu kepedulian Polri kepada masyarakat yang tengah tertimpa musibah," jelas Budi.
Budi juga memberikan motivasi kepada korban dan keluarga agar bisa menjalani perawatan dengan baik. Dukungan moral dan motivasi yang diberikan diharapkan mampu mendorong kesembuhan korban.
"Saya sampaikan untuk tetap bersemangat, berobat ikuti anjuran dokter sampai sembuh kembali," ucap Budi.
Budi berjanji akan menangkap pelaku sampai dapat. Dia memerintahkan anak buahnya untuk mengejar pelaku dan jangan pulang sebelum dapat. "Saya perintahkan anggota untuk menangkap, jangan pulang sampai dapat pelaku ini," tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan berawal ketika korban yang tinggal di pondok pesantren ingin pulang ke Belandak, Ahad (26/5/2024) siang. Ketika di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan, datang pelaku menggunakan pompong.
Mengetahui tujuan korban, pelaku yang merupakan residivis kasus cabul menawarkan untuk ikut dengannya. Pelaku beralasan, dirinya juga akan menuju Belantak.
"Korban kemudian ikut naik pompong pelaku," kata Budi.
Sesampai di tepi Sungai Gaung, pelaku menghentikan pompongnya. Korban pun menanyakan penyebab pompong berhenti.
"Pelaku menyebut kekurangan minyak," ungkap Budi.
Kemudian pelaku menikmati makanan yang dibawanya dan sempat menawarkan kepada korban tapi ditolak dengan alasan dirinya sudah makan di pondok pesantren. Mendengar hal itu, pelaku turun dari pompong dan mengambil kayu broti.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan sebilah parang dari dalam pompongnya dan mengancam korban agar turun. Namun permintaan pelaku tak dituruti oleh korban.
Kesal permintaannya tak diikuti, pelaku menarik korban agar turun dari pompong. Setelah berada di daratan, tepi Sungai Gaung, pelaku memukul kepala korban sebanyak 1 kali, dan menutup mulut korban dari belakang.
"Korban mencoba melawan dengan menggigit tangan terlapor. Kemudian terlapor memukul kepala korban 2 kali. Korban jatuh telungkup sambil memegang kepalanya. Terlapor kembali memukul kepala korban 1 kali. Setelah itu kabur," jelas Budi.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami tiga luka robek di kepala bagian kanan, mata bengkak dan hidung berdarah.
Polisi yang menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak itu langsung melakukan penyelidikan.
Diketahui kalau pelaku berusaha merayu korban namun korban tidak mau hingga akhirnya dianiaya. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Kita masih mengejar pelaku," pungkas Budi.
Pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber : cakaplah
Komentar Anda :