www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dianiaya Pengemudi Pompong, Santriwati di Inhil Alami Luka 14 Jahitan
Selasa, 28-05-2024 - 17:35:01 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Remaja perempuan berinisial J (15) dianiaya pengemudi pompong di Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Diduga korban dianiaya karena menolak ketika akan dicabuli.

Korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.

"Korban mengalami 14 jahitan di kepalanya. Sudah dilakukan ct scan namun hasil belum keluar," ujar Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, Selasa (28/5/2024).


Budi mengatakan korban akan menjalani operasi kembali pada luka di kepala karena jahitan di Puskesmas sebelumnya belum sempurna karena keterbatasan sarana dan prasarana.

Budi juga menjenguk korban di Rumah Sakit Puri Husada. Dia memberikan bantuan dan memfasilitasi pengobatan terhadapnya sekaligus memastikan kondisi korban. Dia menjamin segala biaya pengobatan korban.

"Iya tadi saya bersama rekan-rekan lainnya menjenguk korban, dia masih dirawat. Hal ini sebagai bentu kepedulian Polri kepada masyarakat yang tengah tertimpa musibah," jelas Budi.

Budi juga memberikan motivasi kepada korban dan keluarga agar bisa menjalani perawatan dengan baik. Dukungan moral dan motivasi yang diberikan diharapkan mampu mendorong kesembuhan korban.

"Saya sampaikan untuk tetap bersemangat, berobat ikuti anjuran dokter sampai sembuh kembali," ucap Budi.

Budi berjanji akan menangkap pelaku sampai dapat. Dia memerintahkan anak buahnya untuk mengejar pelaku dan jangan pulang sebelum dapat. "Saya perintahkan anggota untuk menangkap, jangan pulang sampai dapat pelaku ini," tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan berawal ketika korban yang tinggal di pondok pesantren ingin pulang ke Belandak, Ahad (26/5/2024) siang. Ketika di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan, datang pelaku menggunakan pompong.

Mengetahui tujuan korban, pelaku yang merupakan residivis kasus cabul menawarkan untuk ikut dengannya. Pelaku beralasan, dirinya juga akan menuju Belantak.

"Korban kemudian ikut naik pompong pelaku," kata Budi.

Sesampai di tepi Sungai Gaung, pelaku menghentikan pompongnya. Korban pun menanyakan penyebab pompong berhenti.

"Pelaku menyebut kekurangan minyak," ungkap Budi.

Kemudian pelaku menikmati makanan yang dibawanya dan sempat menawarkan kepada korban tapi ditolak dengan alasan dirinya sudah makan di pondok pesantren. Mendengar hal itu, pelaku turun dari pompong dan mengambil kayu broti.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan sebilah parang dari dalam pompongnya dan mengancam korban agar turun. Namun permintaan pelaku tak dituruti oleh korban.

Kesal permintaannya tak diikuti, pelaku menarik korban agar turun dari pompong. Setelah berada di daratan, tepi Sungai Gaung, pelaku memukul kepala korban sebanyak 1 kali, dan menutup mulut korban dari belakang.

"Korban mencoba melawan dengan menggigit tangan terlapor. Kemudian terlapor memukul kepala korban 2 kali. Korban jatuh telungkup sambil memegang kepalanya. Terlapor kembali memukul kepala korban 1 kali. Setelah itu kabur," jelas Budi.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami tiga luka robek di kepala bagian kanan, mata bengkak dan hidung berdarah.

Polisi yang menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak itu langsung melakukan penyelidikan.

Diketahui kalau pelaku berusaha merayu korban namun korban tidak mau hingga akhirnya dianiaya. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Kita masih mengejar pelaku," pungkas Budi.

Pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Dianiaya Pengemudi Pompong, Santriwati di Inhil Alami Luka 14 Jahitan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved