www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
MA Bebaskan Eks Bupati Inhil dari Hukuman Pidana Korupsi dan Pemulihan Hak-haknya
Senin, 29-01-2024 - 10:03:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Mahkamah Agung (MA) RI mrmbebaskan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan dari hukuman pidana korupsi dan hak-haknya dipulihkan, pasca putusan kasasinya dikabulkan.

Berdasarkan putusan kasasi yang dikutip dari https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, Hakim MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri Pekanbaru. Pembebasan Indra Muchlis Adnan dari tuntutan jaksa karena MA menilai penuntutan atas kasus korupsi yang didakwaan sudah daluwarsa.

Putusan itu dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 14 Desember 2023.

Dalam isi putusan, hakim mengatakan, "Menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena daluwarsa. Melepaskan terdakwa Indra Muchlis Adnan dari segala tuntutan hukum’’.

Hakim MA dalam vonis kasasi itu juga meminta untuk memulihkan hak Indra Muchlis dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar Indra Muchlis dikeluarkan dari tahanan.

"Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," perintah hakim MA.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengaku belum mengetahui. "Kita belum mendapatkan informasi resmi dari dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kita koordinasikan dulu ke Kejari Inhil. Selanjutnya nanti kita infokan langkah-langkah apa yang akan ditempuh,” kata Bambang, Minggu (28/1/2024).

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Muchlis melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar pada tahun 2004.

JPU menuntut Indra Muchlis dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin, (29/5/2023), menghukum Indra Muchlis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan.

Dalam putusan peradilan tingkat pertama itu, majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting, tidak membebankan Indra Muchlis membayar uang pengganti kerugian negara, sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Tidak terima, Indra Muchlis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun hakim tinggi menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Indra Muchlis tidak putus asa. Ia mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan JPU. Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan, sedangkan dan permohonan JPU ditolak. Indra Muchlis diperintahkan dibebaskan dari penjara. ***(dok)

Sumber: Riauterkini.com



 
Berita Lainnya :
  • MA Bebaskan Eks Bupati Inhil dari Hukuman Pidana Korupsi dan Pemulihan Hak-haknya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved