www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kejari Indragiri Hulu Ungkap 4 Perkara Korupsi Sepanjang 2025, Puluhan Miliar Uang Negara Diselamatkan
Kamis, 11-12-2025 - 11:41:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Rengat — Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu merilis capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember. Sepanjang tahun ini, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyidikan terhadap empat perkara dengan total 14 surat perintah penyidikan.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 9 di antaranya terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah pada Perumda BPR Indra Arta. Empat perkara korupsi yang ditangani meliputi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara milik Pemkab Inhu tahun 2015–2016, penjualan hutan negara di areal Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Inhu, dugaan korupsi Bank Indra Arta Inhu, serta penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Kecamatan Kelayang.

Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar, melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, mengatakan bahwa seluruh tersangka telah ditahan, sementara empat di antaranya kini memasuki tahap persidangan dengan agenda tuntutan. Dua tersangka dari perkara tahun sebelumnya juga telah berstatus terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dua orang tersangka itu masuk dalam perkara tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Panwaslu pada Pilgubri 2017–2018 yang bersumber dari APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000. Perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Leonard.

Selain penindakan, Pidsus Kejari Inhu menargetkan pemulihan kerugian negara. Sepanjang 2025, pengembalian melalui uang pengganti mencapai Rp150.000.000. Upaya penyelamatan keuangan negara juga berhasil dicatat dalam sejumlah perkara, yakni sebesar Rp1.829.845.700 pada dugaan korupsi Bank Indra Arta, Rp1.701.450.000 pada penerbitan SHM, serta Rp920.000.000 pada penerbitan SKGR di Kecamatan Kelayang.

"Upaya pengembalian dan penyelamatan keuangan negara ini merupakan bentuk komitmen kita dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Indragiri," tandas Leonard.

Langkah-langkah yang dilakukan Kejari Inhu sepanjang 2025 menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dan mencegah korupsi, sekaligus memastikan aset negara tetap terjaga demi kepentingan masyarakat.

 




 
Berita Lainnya :
  • Kejari Indragiri Hulu Ungkap 4 Perkara Korupsi Sepanjang 2025, Puluhan Miliar Uang Negara Diselamatkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved