Kejari Inhu Terus Upayakan Pemulihan Kerugian Negara Kasus BPR Indra Arta Rp15 Miliar
Riau12.com-PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta yang terjadi pada 2014 hingga 2024, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, mengungkapkan bahwa proses pengembalian dana masih berjalan dan jumlah uang sitaan terus bertambah. “Ada (penambahan), jumlahnya bergerak terus,†ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Sebelumnya, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu telah menyita uang senilai Rp1,082 miliar dari 17 nasabah yang menunggak pengembalian kredit. Uang tersebut kini dititipkan dalam rekening penampungan Kejari Inhu dan akan dijadikan barang bukti di pengadilan.
Masih terdapat sekitar Rp14 miliar yang menjadi target pengembalian. Hamiko mengimbau para nasabah untuk segera melunasi tunggakan. Total terdapat 131 orang nasabah yang menunggak pembayaran kredit dan telah dipanggil oleh Kejaksaan. Nantinya, seluruh dana yang dikembalikan akan disetor ke kas daerah Inhu.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rengat sejak Kamis, 2 Oktober 2025. Tersangka terdiri dari SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu, AB sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, lima Account Officer, yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, serta RHS selaku teller/kasir dan KH sebagai debitur nakal.
Kasus ini bermula dari praktik pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga memberikan kredit atas nama orang lain, menggunakan agunan tidak sesuai atau tidak terikat hak tanggungan, tidak melakukan survei kredit dan agunan, serta memberikan kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah.
Selain itu, terdapat dugaan pencairan deposito nasabah tanpa persetujuan, kredit macet, dan hapus buku. Akibat praktik tersebut, 93 debitur mengalami kredit macet dan 75 lainnya mengalami hapus buku, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar.
Para tersangka memiliki peran berbeda. SA dan AB menyetujui kredit yang tidak sesuai prosedur, sementara Account Officer tidak menjalankan tugas sesuai peraturan. RHS diduga mencairkan deposito tanpa persetujuan nasabah, dan KH bekerja sama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman menggunakan nama orang lain.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Komentar Anda :