www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kejari Inhu Sita Rp1,08 Miliar dari Nasabah, Sembilan Tersangka Korupsi BPR Indra Arta Ditahan
Sabtu, 04-10-2025 - 09:25:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Indragiri Hulu – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terus bergulir. Setelah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu kini menyita uang sebesar Rp1.082.824.500, Kamis (3/10/2025).

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu. Uang tersebut merupakan pengembalian dana pinjaman dari 17 nasabah yang sebelumnya menerima pencairan kredit dengan prosedur yang diduga tidak sesuai ketentuan. Seluruh dana hasil penyitaan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Inhu di Bank BRI dengan nomor 654170068422801.

Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, didampingi Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalongo, dan Kasi Intelijen, Hamiko, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta sejak tahun 2014 hingga 2024.

 â€œPenyitaan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Dari hasil penyidikan, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15 miliar,” ungkap Winro.

Dalam perkara ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur BPR Indra Arta berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit AB, lima Account Officer masing-masing berinisial ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, seorang teller RHS, serta seorang debitur berinisial KH.

Menurut penyidik, modus yang digunakan antara lain:

* pemberian kredit tidak sesuai prosedur,
* pencairan kredit menggunakan nama pihak lain,
* penggunaan agunan tanpa ikatan hak tanggungan,
* hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan.

Akibat penyimpangan tersebut, sebanyak 93 debitur tercatat mengalami kredit macet dan 75 debitur masuk kategori hapus buku.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Winro menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.

“Pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama kami. Ini wujud nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor keuangan daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.





 
Berita Lainnya :
  • Kejari Inhu Sita Rp1,08 Miliar dari Nasabah, Sembilan Tersangka Korupsi BPR Indra Arta Ditahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved