Kejari Inhu Sita Rp1,08 Miliar dari Nasabah, Sembilan Tersangka Korupsi BPR Indra Arta Ditahan
Riau12.com-Indragiri Hulu – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terus bergulir. Setelah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu kini menyita uang sebesar Rp1.082.824.500, Kamis (3/10/2025).
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu. Uang tersebut merupakan pengembalian dana pinjaman dari 17 nasabah yang sebelumnya menerima pencairan kredit dengan prosedur yang diduga tidak sesuai ketentuan. Seluruh dana hasil penyitaan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Inhu di Bank BRI dengan nomor 654170068422801.
Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, didampingi Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalongo, dan Kasi Intelijen, Hamiko, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta sejak tahun 2014 hingga 2024.
“Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Dari hasil penyidikan, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15 miliar,†ungkap Winro.
Dalam perkara ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur BPR Indra Arta berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit AB, lima Account Officer masing-masing berinisial ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, seorang teller RHS, serta seorang debitur berinisial KH.
Menurut penyidik, modus yang digunakan antara lain:
* pemberian kredit tidak sesuai prosedur,
* pencairan kredit menggunakan nama pihak lain,
* penggunaan agunan tanpa ikatan hak tanggungan,
* hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan.
Akibat penyimpangan tersebut, sebanyak 93 debitur tercatat mengalami kredit macet dan 75 debitur masuk kategori hapus buku.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Winro menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama kami. Ini wujud nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor keuangan daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat,†pungkasnya.
Komentar Anda :