Bongkar Modus Korupsi BPR Indra Arta: Kredit Topeng, Agunan Fiktif, hingga Pungli
Riau12.com-INDRAGIRI HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta dari penyelidikan ke penyidikan. Usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, Kamis (2/10/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (teller dan kasir), serta KH (debitur).
“Benar, status perkara ditingkatkan menjadi tersangka dan terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat,†ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kasi Intelijen Hamiko didampingi Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango.
Hamiko menambahkan, pihaknya belum merinci barang bukti yang disita. “Besok akan kita rilis secara lengkap terkait penyitaan barang bukti dalam perkara ini,†singkatnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Inhu menggeledah empat lokasi di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, satu lokasi di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, serta satu lokasi lain di Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat. Lebih dari 30 personel dikerahkan, dan berhasil diamankan berbagai dokumen penting, kendaraan roda empat dan roda dua, serta sejumlah barang lainnya.
Dalam penyidikan, ditemukan beragam modus korupsi yang dilakukan oknum pegawai BPR, antara lain:
1. Pemalsuan bilyet deposito untuk mencairkan dana nasabah.
2. Penggunaan identitas palsu (kredit topeng) dalam pengajuan kredit.
3. Pengajuan kredit dengan agunan fiktif.
4. Pungutan liar terhadap pencairan kredit.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp17 miliar. Kejari Inhu memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
Komentar Anda :