www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Ibu Rumah Tangga di Inhu Tewas Dibakar Suami, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Selasa, 30-09-2025 - 15:36:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Indragiri Hulu – Perjuangan Sundrilawati (44), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), melawan luka bakar akhirnya berakhir. Ibu rumah tangga itu meninggal dunia pada Senin malam (29/9/2025) setelah sebelumnya menjadi korban pembakaran oleh suaminya.

Kasus tragis ini bermula pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat M Rafi (56), suami korban, menyiram Sundrilawati dengan bahan Peratalie lalu disulut dengan korek api. Motif pelaku diduga karena cemburu.

Setelah melakukan aksi keji itu, M Rafi melarikan diri dan sempat buron hampir sepekan sebelum akhirnya ditangkap polisi di kebun kelapa sawit di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap, pada Senin (22/9/2025) sore.

Korban sempat dirawat di rumah sakit di Inhu sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Menurut Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Sundrilawati meninggal sekitar pukul 18.12 WIB akibat luka bakar serius mencapai 80 persen.

“Korban meninggal di RSUD Arifin Ahmad. Atas nama Polres Inhu, kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ujar Misran, Selasa (30/9/2025).

Polres Inhu telah menetapkan M Rafi sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan dengan adil. Polres Inhu berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Misran.

Kematian Sundrilawati menjadi pengingat pentingnya penanganan kekerasan dalam rumah tangga secara serius, serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan di seluruh wilayah Indonesia.




 
Berita Lainnya :
  • Ibu Rumah Tangga di Inhu Tewas Dibakar Suami, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved