www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
MR Tega Siram Istri dengan Pertalite karena Cemburu, Polisi Amankan Pelaku di Kebun Sawit
Selasa, 23-09-2025 - 10:41:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-INDRAGIRI HULU – Setelah hampir sepekan buron, MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku diamankan tim Polsek Peranap saat bersembunyi di kebun kelapa sawit milik warga di Desa Pauh Ranap, Senin (22/9/2025) malam.

Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat keberadaan MR di sekitar kebun sawit. "Informasi masyarakat sangat membantu. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar AKP Rafidin.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol berisi sisa pertalite, pakaian korban yang hangus terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil berisi racun rumput. MR kemudian digiring ke Mapolsek Peranap untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan MR mengakui perbuatannya. Ia tega menyiram tubuh istrinya, Sundrawilati, dengan pertalite lalu menyulut api karena diliputi rasa cemburu. "Saat ini korban masih dirawat intensif akibat luka bakar serius," jelasnya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum. "Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana serius yang tidak boleh ditoleransi. Siapa pun pelakunya akan ditindak tegas," tegasnya.

MR kini ditahan di Mapolsek Peranap dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




 
Berita Lainnya :
  • MR Tega Siram Istri dengan Pertalite karena Cemburu, Polisi Amankan Pelaku di Kebun Sawit
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved