www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Polres Inhu Tangkap Dua Petani Pembakar Lahan, Tegaskan Tak Ada Toleransi Karhutla
Jumat, 05-09-2025 - 09:36:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-RENGAT – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menunjukkan hasil. Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua petani yang kedapatan membakar lahan di dua lokasi berbeda. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah meluasnya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan.
Kasus pertama terjadi di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku. Seorang petani berinisial WD alias Wawan (52) ditangkap polisi setelah lahannya seluas 9 hektare terbakar. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa korek api dan batang kayu bekas terbakar.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Saat tim turun ke lapangan, api masih menyala,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (29/8/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, api bermula dari pembakaran plastik bekas oleh Wawan yang kemudian menjalar ke rerumputan kering hingga meluas tak terkendali.
Sehari berselang, kasus serupa terjadi di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. Petani berinisial KY (52) ditangkap usai membakar lahannya seluas 1 hektare. KY mengaku sengaja membakar dedaunan kering menggunakan korek api.
Dari tangan KY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, kayu bekas terbakar, satu unit gergaji mesin, hingga bibit kelapa sawit.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal terkait di KUHP. Mereka terancam hukuman penjara karena perbuatannya dinilai merusak lingkungan.
Kapolres Inhu menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem,” tegas Fahrian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya sangat besar. Selain mengancam lingkungan dan kesehatan, pelaku juga berisiko terseret ke ranah pidana.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam menindak pelaku karhutla, sekaligus peringatan keras agar kesadaran masyarakat meningkat demi mencegah kabut asap yang kerap menghantui wilayah Riau.



 
Berita Lainnya :
  • Polres Inhu Tangkap Dua Petani Pembakar Lahan, Tegaskan Tak Ada Toleransi Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved