Tuntut Keadilan Terhadap Korban Bullying di Inhu, Aliansi Mahasiswa gelar Aksi, Minta DPRD Riau Panggil Kapolres
PEKANBARU-Riau12.com - Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kepedulian Masyarakat Riau menggelar aksi di depan Gedung DPRD Riau, Selasa (19/8/2025) siang. Mereka meminta keadilan terhadap korban bullying Christopher Butarbutar siswa SDN di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Mereka bergerak ke DPRD Riau lantaran tidak mendapatkan keadilan di Kabupaten Inhu. Sementara kasus ini sudah berlangsung lebih kurang tiga bulan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Arifin mengatakan, korban bullying di Inhu tidak mendapatkan keadilan. Mereka mempertanyakan kenapa kasus bullying tersebut dihentikan atau SP3 oleh kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, kata Arifin, korban meninggal lantaran usus buntu. Sementara kondisi saat meninggal terlihat ada luka memar hingga lebam.
Melihat kondisi itu, massa aksi menilai pihak kepolisian seakan-akan menutup-nutupi kasus tersebut. Padahal, kata Arifin, korban meninggal lantaran dibully oleh teman-temannya.
Selain itu, mereka juga menolak SP3 yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian tidak berhak untuk melakukan SP3.
Menurutnya, yang berhak menetapkan salah dan tidak bersalahnya anak itu adalah pengadilan, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 12 Tentang Peradilan Anak.
"Oleh sebab itu, kami dari aliansi mahasiswa ingin menyuarakan keadilan karena sudah 3 bulan proses hukum. Makanya kita cari keadilan melalui DPRD Riau, karena kita tidak mendapatkan keadilan di Kabupaten Inhu," ungkap Arifin.
Ia mengaku telah mencari keadilan mulai di tingkat Polsek, Polres, Dinas Pendidikan serta juga Bupati. Namun tidak mendapatkan keadilan sama sekali.
"Karena itu kami ke DPRD Riau. Jika tuntutan kami tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran pada 26 Agustus mendatang dengan tabur bunga," pungkasnya.
Dalam tuntutannya, ia meminta agar kepala sekolah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Selain itu meminta DPRD Riau membuat Perda tentang pencegahan dan penanganan bullying.
Selanjutnya meminta DPRD Riau menguatkan sistem pengawasa di satuan pendidikan, termasuk keterlibatan KPAI, Ombudsman, dan lembaga masyarakat. Mengoptimalkan pendidikan karakter dan perlindungan anak dengan anggaran yang memadai.
Meminta DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah di Riau. Mmeberikan sanksi tergas terhadap bupati/walikota yang telah mendeklarasikan Kota Layak Anak.
Kemudian menjelaskan secara terbuka indikator dan kategori Kota Layak Anak. Terakhir meminta DPRD Riau memanggil Kapolres Inhu.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :