Riau12.com-RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi penjualan lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Leonard Sarimonang Simalango, mengumumkan perkembangan ini dalam konferensi pers di Aula Kejari Inhu, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
“Kami saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan TNBT di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Status perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print. 54/L.4.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 3 Februari 2025,†ujar Leonard.
Menurut Leonard, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) di kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut.
“TNBT merupakan kawasan yang dilindungi, termasuk flora, fauna, dan keanekaragaman hayatinya. Penerbitan SKGR dan SKAUT di wilayah ini menunjukkan indikasi kuat adanya praktik suap dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah,†jelasnya.
Penyidik Pidsus Kejari Inhu menemukan bahwa lima SKGR yang diterbitkan seluruhnya berada di dalam koordinat kawasan TNBT, sebuah temuan yang diperkuat oleh pihak pengelola taman nasional.
“Luas lahan TNBT yang diduga telah diperjualbelikan mencapai lebih dari 100 hektare,†tambah Leonard.
Untuk mengungkap aktor utama dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, termasuk delapan warga dan perangkat Desa Alim. Selain itu, 10 pemilik SKGR/SKAUT dan empat saksi dari Pemkab Inhu, pihak TNBT, Polisi Kehutanan TNBT, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu juga telah dimintai keterangan.
“Sejumlah dokumen dan bukti pendukung telah kami amankan. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan,†tutup Leonard. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :