www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Lahan Dilindungi TNBT Diperjualbelikan, Kejari Inhu Naikkan Status Penyelidikan
Selasa, 04-02-2025 - 15:55:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi penjualan lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Leonard Sarimonang Simalango, mengumumkan perkembangan ini dalam konferensi pers di Aula Kejari Inhu, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

“Kami saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan TNBT di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Status perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print. 54/L.4.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 3 Februari 2025,” ujar Leonard.

Menurut Leonard, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) di kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut.

“TNBT merupakan kawasan yang dilindungi, termasuk flora, fauna, dan keanekaragaman hayatinya. Penerbitan SKGR dan SKAUT di wilayah ini menunjukkan indikasi kuat adanya praktik suap dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Penyidik Pidsus Kejari Inhu menemukan bahwa lima SKGR yang diterbitkan seluruhnya berada di dalam koordinat kawasan TNBT, sebuah temuan yang diperkuat oleh pihak pengelola taman nasional.

“Luas lahan TNBT yang diduga telah diperjualbelikan mencapai lebih dari 100 hektare,” tambah Leonard.

Untuk mengungkap aktor utama dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, termasuk delapan warga dan perangkat Desa Alim. Selain itu, 10 pemilik SKGR/SKAUT dan empat saksi dari Pemkab Inhu, pihak TNBT, Polisi Kehutanan TNBT, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu juga telah dimintai keterangan.

“Sejumlah dokumen dan bukti pendukung telah kami amankan. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan,” tutup Leonard. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Lahan Dilindungi TNBT Diperjualbelikan, Kejari Inhu Naikkan Status Penyelidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved