Diduga Terlibat Korupsi Penertiban SHM, Mantan Lurah Pangkalan Kasai dan Juru Ukur BPN Inhu Jadi Tersangka
Riau12.com-RENGAT – Juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Riau. AK diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas tanah milik Pemkab Inhu pada 2015-2016.
Selain AK, mantan Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, berinisial Zai, juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, Zai menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) dalam proses penerbitan SHM tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, membenarkan peningkatan status kedua tersangka tersebut.
"Benar, status keduanya telah dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka. Surat penetapan tersangka AK bernomor: SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025, sedangkan untuk Zai dengan nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 terhitung mulai hari ini, Senin (3/2/2025)," ujar Leonard kepada GoRiau.com.
Leonard menjelaskan, penetapan kedua tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah serta didukung oleh dua alat bukti. Sebelum penetapan, penyidik Kejari Inhu memeriksa 20 orang saksi dan 4 ahli pidana.
"Penyidik juga telah memeriksa 47 dokumen terkait penerbitan SHM atas nama Martinis. SHM itu diterbitkan pada 2016-2017. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik berkesimpulan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka," jelasnya.
Menurut Leonard, tanah tersebut sudah memiliki sertifikat resmi sejak 2004 atas nama Pemkab Inhu. Namun, kedua tersangka diduga menerbitkan SHM baru atas nama pribadi.
"Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan SHM atas nama Martinis di atas tanah milik Pemkab Inhu yang telah bersertifikat sejak 2004," tegas Leonard.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 55 atau Pasal 3 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Leonard menambahkan, perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar, sesuai hasil audit Inspektorat Inhu pada 18 Desember 2024. Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Rengat.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," pungkas Leonard.
Sebelumnya, aset Pemkab Inhu berupa tanah seluas 6 hektare di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, diketahui telah berpindah kepemilikan menjadi milik pribadi atas nama Martinis.
Fakta ini terungkap saat ditemukan sertifikat SHM atas nama Martinis dengan nomor SHM 05.03.08.01.1.06919 yang diterbitkan BPN Inhu pada 2016. Padahal, tanah tersebut telah lebih dulu memiliki tiga sertifikat SHM yang diterbitkan BPN Inhu pada 2004 dengan nomor SHM 4211, 4212, dan 4213 atas nama Drs H Abdul Rivaie Rachman sebagai perwakilan Pemkab Inhu.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :