www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Diduga Terlibat Korupsi Penertiban SHM, Mantan Lurah Pangkalan Kasai dan Juru Ukur BPN Inhu Jadi Tersangka
Selasa, 04-02-2025 - 11:55:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-RENGAT – Juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Riau. AK diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas tanah milik Pemkab Inhu pada 2015-2016.

Selain AK, mantan Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, berinisial Zai, juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, Zai menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) dalam proses penerbitan SHM tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, membenarkan peningkatan status kedua tersangka tersebut.

"Benar, status keduanya telah dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka. Surat penetapan tersangka AK bernomor: SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025, sedangkan untuk Zai dengan nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 terhitung mulai hari ini, Senin (3/2/2025)," ujar Leonard kepada GoRiau.com.

Leonard menjelaskan, penetapan kedua tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah serta didukung oleh dua alat bukti. Sebelum penetapan, penyidik Kejari Inhu memeriksa 20 orang saksi dan 4 ahli pidana.

"Penyidik juga telah memeriksa 47 dokumen terkait penerbitan SHM atas nama Martinis. SHM itu diterbitkan pada 2016-2017. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik berkesimpulan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka," jelasnya.

Menurut Leonard, tanah tersebut sudah memiliki sertifikat resmi sejak 2004 atas nama Pemkab Inhu. Namun, kedua tersangka diduga menerbitkan SHM baru atas nama pribadi.

"Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan SHM atas nama Martinis di atas tanah milik Pemkab Inhu yang telah bersertifikat sejak 2004," tegas Leonard.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 55 atau Pasal 3 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leonard menambahkan, perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar, sesuai hasil audit Inspektorat Inhu pada 18 Desember 2024. Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Rengat.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," pungkas Leonard.

Sebelumnya, aset Pemkab Inhu berupa tanah seluas 6 hektare di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, diketahui telah berpindah kepemilikan menjadi milik pribadi atas nama Martinis.

Fakta ini terungkap saat ditemukan sertifikat SHM atas nama Martinis dengan nomor SHM 05.03.08.01.1.06919 yang diterbitkan BPN Inhu pada 2016. Padahal, tanah tersebut telah lebih dulu memiliki tiga sertifikat SHM yang diterbitkan BPN Inhu pada 2004 dengan nomor SHM 4211, 4212, dan 4213 atas nama Drs H Abdul Rivaie Rachman sebagai perwakilan Pemkab Inhu.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Terlibat Korupsi Penertiban SHM, Mantan Lurah Pangkalan Kasai dan Juru Ukur BPN Inhu Jadi Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved