www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Seolah Tak Jera, Pria Inhu Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara Karena Narkoba
Sabtu, 25-01-2025 - 15:05:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- INHU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau, Jumat, 24 Januari 2025.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 3,02 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Penangkapan pelaku di Lokasi Strategis, yakni di Taman Kanak-kanak pada, Kamis, 23 Januari 2024 pukul 21.30 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial RG alias Rio (22) ujar AKBP Fahrian, Sabtu, 25 Januari 2025.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 2,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan tisu. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor dan ponsel pelaku sebagai barang bukti.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama DR alias Elo (36), yang diketahui baru saja bebas dari penjara dengan kasus serupa," terang Fahrian.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menangkap Elo di Jalan SMA 1 Seberida, Jumat, 24 Januari 2025 pukul 01.00 WIB.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua timbangan digital, plastik pembungkus, tas, dan uang tunai Rp572 ribu.

Berdasarkan pengakuan Elo, polisi kembali bergerak dan menangkap pelaku lain, MA alias Akbar (23), di kawasan Simpang 4 Belilas.

"Akbar ditangkap di rumahnya, dan petugas menemukan enam bungkus sabu seberat 0,80 gram, plastik bening, sendok pipet, dan dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti," terang Fahrian.

AKBP Fahrian menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Ini bukti nyata pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam memerangi narkoba," katanya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan dan masa depan generasi muda," tutupnya.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Seolah Tak Jera, Pria Inhu Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara Karena Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved