Hanya Miliki APBD 1,4 Triliun, DPRD Inhu Minta Pemerintah Kaji Ulang Pelimpahan Jalan Provinsi ke Kabupaten
RENGAT-Riau12.com - Sedikitnya delapan ruas jalan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sejak tahun 2023 lalu. Sehingga dengan kondisi itu, akan menambah beban Kabupaten Inhu untuk penanganan ruas jalan yang ada di daerah itu.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Yusrizal SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, peralihan kewenangan ruas jalan dari provinsi kepada kabupaten, hendaknya dikaji ulang. Sebab, kemampuan keuangan daerah sangat terbatas.
"APBD Inhu 2025 hanya Rp1,4 triliunan dan sangat kecil dibandingkan kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau. Sehingga sangat mustahil, bisa menangani dan mengurus kondisi jalan yang sudah hancur lebur," ujar Yusrizal SH, Kamis (23/1/2025).
Dijelaskannya, dari APBD yang ada saat ini, sekitar Rp900 juta merupakan belanja pegawai. Sehingga sekitar Rp500 hingga Rp600 juta yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, baik fisik maupun non fisik.
Kondisi keuangan tersebut sambung politisi Perindo ini, tidak mungkin untuk mengurus jalan kabupaten yang ada saat ini. Apa lagi, ada penambahan delapan ruas jalan yang sudah dilimpahkan Provinsi Riau kepada Kabupaten Inhu.
Masih katanya, diantara pelimpahan ruas jalan oleh provinsi kepada kabupaten, terdapat yang berskala untuk jangka panjang. Seperti dicontohkannya, ruas jalan Pekan Heran di Kabupaten Inhu menuju Mumpa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ruas jalan Pekan Heran - Mumpa merupakan persiapan jalan lintas antar dua kabupaten yakni Inhu dan Inhil. Karena, ruas jalan Rengat - Tembilahan saat ini, sudah banyak hancur terutama akibat abrasi.
Untuk itu harapnya, Pemerintah Provinsi Riau hendaknya mengkaji ulang pelimpahan wewenang ruas jalan tersebut. "Pemerintah Kabupaten Inhu hendaknya juga dapat menyanggah dan menyampaikan keberatan kepada Pemprov Riau dengan alasan utama kondisi keuangan," tegasnya.
Dalam pada itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu, Arif Sudaryanto ST ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kewenangan jalan dari Provinsi Riau kepada Kabupaten Inhu.
"Benar, ada pelimpahan sejumlah ruas jalan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau dan sekarang dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Inhu," ujar Arif Sudaryanto.
Pelimpahan kewenangan jalan tersebut katanya, tidak saja untuk Kabupaten Inhu. Namun pelimpahan kewenangan itu, ada kepada kabupaten kota yang ada di Riau. "Saya dalam perjalanan dan saya tidak hafal jumlah ruas jalan yang limpahkan itu," tutupnya.
Dari surat keputusan Gubernur Riau nomor: KLTS: 7464/X/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 ditandatangani Syamsuar yang diterima Riau Pos, pelimpahan kewenangan ruas jalan dari Provinsi Riau kepada Kabupaten Inhu terdapat delapan ruas jalan.
Diantara ruas jalan yang dilimparkan itu, ruas jalan Rengat - Kuala Cenaku, ruas jalan Cerenti - Air Molek, ruas jalan Air Molek - Simpang Japura, ruas jalan Batu Gajah - Sungai Karas. Selanjutnya, ruas jalan Peranap - Simpang IPA, ruas jalan Simpang IPA - Lubuk Kandis, ruas jalan Lubuk Kandis - Pangkalan Kasai dan ruas jalan Pesajian - Simpang IPA. Total panjang ruas jalan yang dilimpahkan itu yakni 214,63 km.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :