www.riau12.com
Sabtu, 29-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pemanfaatan Aset Dermaga Rakyat, Ini Arahan Pj Sekda Inhu
Kamis, 12-12-2024 - 11:13:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- INHU - Pj Sekdakab Inhu, Boyke David Elman Sitinjak, Rabu (11/12/2024) menggelar rapat bersama sejumlah OPD untuk membahas sejumlah isu strategis, termasuk regulasi yang mengatur perizinan operasional dermaga rakyat.

"Pemanfaatan dermaga rakyat harus sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendukung kelancaran aktivitas angkutan laut tradisional," ujar Boyke.

Perusahaan pelayaran rakyat, yang menjadi fokus pembahasan, merupakan usaha tradisional yang mengoperasikan kapal layar, kapal layar bermotor, atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia.

Dalam konteks ini, ada beberapa regulasi penting yang menjadi acuan, antara lain Permenhub RI Nomor 119 Tahun 2015, yang merupakan perubahan dari Permenhub RI Nomor 37 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang angkutan laut.

Kemudian, Permenhub RI Nomor 50 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan pelabuhan laut, serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 554 Tahun 2024, tentang jenis fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan.

Menurut Boyke, penerapan regulasi ini penting untuk memastikan dermaga rakyat dapat berfungsi optimal sekaligus memenuhi standar keselamatan dan pelayanan yang ditetapkan pemerintah.

Rapat juga menyimpulkan keputusan penting terkait operasional kapal SB Terra Johan 66, milik PT Bahtera Anak Karimun.

Berdasarkan surat dari DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor 412/C2.a/DPMPTSP/IX/2024, kapal dengan tanda selar GT 20 nomor 2529/GGe ini resmi mendapatkan persetujuan untuk beroperasi di wilayah Rengat, Provinsi Riau.

Persetujuan tersebut diterbitkan pada 13 September 2024, untuk trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri.

"Dengan diterbitkannya izin ini, kami berharap dermaga rakyat dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah melalui aktivitas angkutan laut tradisional," ucap Boyke.

Dermaga rakyat di wilayah Inhu memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang, terutama di daerah yang mengandalkan transportasi sungai dan laut.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan dermaga ini demi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dishub, DPMPTSP dan perusahaan pelayaran rakyat. Semua pihak sepakat untuk bekerjasama dalam memastikan pengelolaan dermaga rakyat berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

"Ini bukan hanya soal pemanfaatan aset, tetapi juga bagaimana kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan yang profesional," tutup Boyke.(***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • Pemanfaatan Aset Dermaga Rakyat, Ini Arahan Pj Sekda Inhu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved