www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Gunakan Uang Palsu Untuk Judi Online Hingga Beli Narkoba, Polisi Tangkap 4 Pelaku di Inhu
Sabtu, 12-10-2024 - 10:06:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Kepolisian menangkap empat pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Jumat (11/10/2024).

Para pelaku ditangkap setelah diketahui memproduksi dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Inhu, Kompol Manapar Situmeang, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38).

"Para pelaku membuat dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000," kata Manapar dalam konferensi pers di Mapolres Inhu pada Jumat.

Kasus ini terungkap setelah Mustofa, pemilik konter handphone di Kecamatan Rengat, Inhu, melaporkan bahwa ia menerima dua lembar uang palsu dari pelaku saat melakukan top up aplikasi dana sebesar Rp 200.000.

Setelah mencurigai bahwa uang tersebut palsu—dengan tanda gambar yang terbalik dan nomor seri yang tidak sesuai—Mustofa segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, disertai bukti uang palsu dan rekaman CCTV.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JP dan SJ yang berperan sebagai pembuat uang palsu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus hingga menangkap SHR dan RMY, yang bertindak sebagai pengedar," jelas Manapar.

Para pelaku memproduksi uang palsu dengan memfotokopi uang asli menggunakan printer, lalu memotong hasil cetakan tersebut agar menyerupai uang sungguhan.

Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam keterangannya, menyatakan bahwa para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Mereka telah mencetak sebanyak 33 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Uang palsu tersebut digunakan pelaku untuk judi online slot, membeli narkoba, dan kebutuhan lainnya," ungkap Misran saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan tidak ada lagi peredaran uang palsu di wilayah tersebut.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Gunakan Uang Palsu Untuk Judi Online Hingga Beli Narkoba, Polisi Tangkap 4 Pelaku di Inhu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved