www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Anggaran ‘Disunat’, TPP ASN Pemkab Inhu Hanya Dibayarkan hingga November 2024
Kamis, 10-10-2024 - 10:20:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-RENGAT – Pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) merupakan hak mutlak ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah menunaikan pekerjaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai ketentuan, TPP pegawai harus dibayarkan setiap bulan pada tahun anggaran berjalan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Ribuan ASN di lingkungan Pemkab Inhu bakal ketar ketir pada akhir tahun 2024 ini, khususnya para insan abdi negara yang bergantung dengan TPP untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bagaimana tidak, untuk bulan Desember 2024 ini, TPP ASN di lingkungan Pemkab Inhu tidak akan dibayarkan. Sebab, anggaran yang tersedia hanya untuk 11 bulan atau hingga November mendatang.

Dan jika tidak ada perubahan terkait aturan yang mengatur, dana TPP pegawai untuk bulan Desember tersebut, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025 mendatang, dengan waktu pembayaran belum bisa dipastikan.

"Benar, TTP pegawai hanya dianggarkan untuk 11 bulan, dan sisanya dilakukan tunda bayar pada tahun 2025 mendatang," kata Plt Bupati Inhu, H Junaidi Rachmat, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2024).

Sebelumnya sebut Junaidi, anggaran untuk TPP pegawai tersebut telah dianggarkan untuk 12 bulan pada APBD murni 2024. Namun, karena terjadi pergeseran saat pembahasan APBD perubahan, dilakukan tunda bayar tahun berikutnya.

Dijelaskan Junaidi, pergeseran anggran tersebut merupakan dampak dari pembayaran penuh dana THR dan gaji 13 ANS, dan hal itu lazim terjadi.

"Sebelumnya, pemerintah memprediksi pembayaran THR hanya 50 persen, ternyata pemerintah pusat menyarankan untuk dibayar penuh 100 persen, sehingga berimbas pada anggaran TPP," ungkapnya.

Dan untuk memastikan bisa dilakukan tunda bayar, Plt Bupati Inhu itu mengaku telah memerintahkan OPD terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kemenkeu dan Kemendagri.

Alhasil, dari koordinasi tersebut, tidak menuai kendala dan sisa pembayaran TPP bulan Desember 2024, dapat dibayarkan pada tahun 2025. "Terkait payung hukumnya, tentu dapat disesuaikan dengan Perbup (Peraturan Bupati), tandas Plt Bupati Inhu itu. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Anggaran ‘Disunat’, TPP ASN Pemkab Inhu Hanya Dibayarkan hingga November 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved