Aktivitas PETI dan Galian C Kian Marak di Inhu, Kapolsek Bungkam
Sabtu, 17-08-2024 - 11:55:14 WIB
Riau12.com-RENGAT – Aktivitas penambangan tanah urug atau lazim disebut galian C dan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), sejak beberapa bulan terakhir kian marak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Daerah terparah berada di wilayah hukum Kepolisian Sektor Peranap Resort Inhu. Selain ilegal karena diduga tidak mengantongi legalitas, aktivitas tersebut juga diduga kuat tidak membayar kewajiban pajak.
Pantauan GoRiau.com di lapangan, terdapat beberapa lokasi galian C tanpa izin yang bebas beroperasi didaerah itu, salah satunya berada di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap.
Aktivitas tambang tersebut berada di areal Sungai Podang Jaya atau yang lebih dikenal dengan Sungai Payoh Lowe. Dimana, usaha tambang tersebut merupakan milik salah seorang kepala desa.
"Usaha tambang galian C atau tanah urug ini, merupakan milik salah seorang kades yang diduga bekerja sama dengan aparat penegak hukum," kata salah seorang warga setempat yang minta namanya tidak disebutkan kepada GoRiau.com, Jumat (16/8/2024).
Disebutkan sumber GoRiau.com itu, hasil tambang tanah urug tersebut mereka jual ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membutuhkan untuk perbaikan jalan produksi mereka.
"Dari info yang saya dapat, kebutuhan perusahaan itu cukup besar, yaitu sekitar puluhan ribu kubik," singkat sumber GoRiau.com tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Peranap, AKP Dodi Hajri, terkesan mengelak dan seakan tutup mata dengan aktivitas ilegal mining tersebut.
Ketika dihubungi GoRiau.com via selulernya, AKP Dodi Hajri hanya menjawab bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.
"Oke, nanti kami cek," jawab Dodi via pesan selulernya beberapa waktu lalu.
Ketika GoRiau.com berupaya melakukan konfirmasi ulang, AKP Dodi Hajri sudah tidak bisa dihubungi, dan memblokir pesan elektronik yang dikirimkan GoRiau.com. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :